EKBIS.CO, JAKARTA -- Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip mengungkapkan sektor properti Indonesia selama 2022 masih terus tumbuh. Meskipun begitu, Sunarsip mengakui pertumbuhannya masih relatif rendah.
"Berbeda dengan di luar negeri, sektor properti mereka tidak tumbuh atau terkontraksi. Tetapi di Indonesia masih ada pertumbuhan tetapi memang diakui masih melambat, tidak sesuai dengan ekspektasi," kata Sunarsip dalam Webinar IEI Prospek Properti 2023, Senin (19/12/2022).
Sunarsip mengatakan kinerja sektor properti di Indonesia belum pulih seperti kinerja pertumbuhan sebelum pandemi terjadi. Dia menilai, masih ada pemulihan namun sifatnya terbatas.
Dia menjelaskan, faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja sektor properti dari sisi demand yakni pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih relatif baik. "Ini menjadi penopang karena sektor properti kita tidak sampai mengalami kontraksi sebagaimana terjadi di negara lain," jelas Sunarsip.
Sunarsip mengungkapkan, kenaikan komoditas juga signifikan menguntungkan meskipun masih ada perlambatan demand. Lalu juga inflasi relatif stabil meskipun harus diakui, inflasi meningkat setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Dia juga mencatat adanya pemulihan kondisi keuangan korporasi di sektor konstruksi atau properti. "Kredit Pemilikan Rumah (KPR) juga meningkat cukup tinggi, tapi konstruksinya masih di zona rendah sekali," ungkap Sunarsip.
Meskipun begitu, Sunarsip mengatakan pertumbuhan kinerja sektor properti pada kuartal III dan IV 2021 terlihat meningkat dikarenakan masyarakat memanfaatkan stimulus atau insentif PPN dari pemerintah sehingga muncul keleluasaan melalui KPR.
Lalu pada kuartal II 2022 saat stimulus tersebut dicabut, kinerja sektor properti melambat. Sunarsip menyebut, berdasarkan hasil survei, masyarakat pada 2021 hingga semester I 2022 membeli rumah karena memanfaatkan insentif pemerintah.
"Kita akui, ini memperlihatkan daya beli masyarakat sampai bisa pulih belum sepenuhnya terjadi. Itu terindikasi adanya lemahnya sektor properti pascatidak berlakunya kembali insentif," ucap Sunarsip.