Senin 19 Dec 2022 19:56 WIB

Menperin Targetkan 2 Juta Industri Kecil Masuk E-katalog Tahun Depan

E-katalog dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Pameran produk industri kecil (ilustrasi). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan dua juta industri kecil masuk e-katalog.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pameran produk industri kecil (ilustrasi). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan dua juta industri kecil masuk e-katalog.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan dua juta industri kecil masuk e-katalog. Seperti diketahui, e-katalog dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sehingga produk lokal semakin berpeluang diserap pemerintah. 

"Kita ingin mendorong sebanyak-banyaknya produk industri kecil masuk e-katalog. Kita targetkan 2023 bisa dua juta produk," ujarnya saat ditemui gedung Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Baca Juga

Demi mewujudkan hal itu, Menperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil. Lewat aturan tersebut, industri kecil dapat melakukan penilaian mandiri atau self assessment penghitungan bobot Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk yang diproduksi untuk mendapatkan sertifikat TKDN. 

Sertifikat TKDN sebesar minimal 25 persen merupakan salah satu syarat agar produk industri kecil dapat masuk dalam e-katalog. "Semua dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Diwajibkan setelah mereka mengisi Siinas, paling lambat sertifikat TKDN dikeluarkan dalam waktu lima hari," tuturnya.

Agus memastikan, seluruh proses pengajuan sertifikat TKDN untuk industri kecil bersifat bebas biaya atau gratis. Maka, ia mengimbau para dinas perindustrian terkait supaya memberikan pembinaan kepada industri kecil di daerah masing-masing agar dapat memanfaatkan aturan tersebut.

Upaya itu dilakukan pula demi mengantisipasi kelesuan ekonomi global yang membuat pasar Eropa dan Amerika Serikat. "Market global akan lesu, satu-satunya cara yaitu memperkuat pasar domestik. Jangan sampai pasar domestik justru dimanfaatkan produk impor," jelas dia.

Baginya, Industri Kecil Menengah (IKM) merupakan sektor yang sangat penting. Itu karena industri tersebut menyerap tenaga kerja hingga 66 persen dari total penyerapan tenaga kerja di sektor industri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement