Selasa 27 Dec 2022 20:24 WIB

Menperin Sebut Formula Insentif Kendaraan Listrik Masih Difinalisasi, Jadi Rp 80 Juta?

Menperin tegaskan menentukan skema insentif kendaraan listrik bukan hal sederhana

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memaparkan outlook industri 2023 di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (27/12).  Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pemerintah masih menghitung besaran insentif kendaraan listrik. Saat ini, lanjutnya, rumusan dan formula insentif tersebut tengah difinalisasi.
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memaparkan outlook industri 2023 di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (27/12). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pemerintah masih menghitung besaran insentif kendaraan listrik. Saat ini, lanjutnya, rumusan dan formula insentif tersebut tengah difinalisasi.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pemerintah masih menghitung besaran insentif kendaraan listrik. Saat ini, lanjutnya, rumusan dan formula insentif tersebut tengah difinalisasi. 

"Nanti kita hitung berapa harga EV (mobil listrik) yang bisa kita kasih insentif. Misalnya, bisa saja kita tentukan mobil listrik yang di bawah Rp 800 juta. Misal seperti itu, masih banyak opsi formula dari kebijakan pemberian insentif kendaraan berbasis listrik ini," tuturnya dalam Jumpa Pers Outlook Industri 2023 di Jakarta, Selasa (27/12).

Baca Juga

Agus menegaskan, menentukan skema insentif kendaraan listrik bukan hal sederhana. Maka pemerintah akan menyelesaikan kebijakan itu dahulu, sebelum didiskusikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Yang pasti pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR. Hanya saja saat ini belum karena masih melakukan finalisasi," kata dia.

Prinsipnya, kata Agus, pemerintah sangat mendukung pengembangan industri otomotif berbasis baterai listrik ini. Ia menambahkan, pemerintah akan memberikan insentif untuk kendaraan listrik, baik mobil listrik, mobil hybrid, motor listrik, dan bus listrik.

Meski belum pasti, namun Agus mengtakan, besaran insentif mobil rencananya senilai Rp 80 juta. Lalu bagi mobil hybrid sebesar Rp 40 juta, dan motor listrik Rp 8 juta.

Sedangkan untuk bus listrik, besaran insentifnya masih dikaji. Ia menyebutkan, rata-rata harga bus listrik sebesar Rp 1,3 miliar.

"Karena ini untuk kepentingan publik, ini tentu akan jadi perhatian kita. Hanya saja kita belum tentukan besarannya," jelas dia.

Insentif untuk bus listrik akan dihitung secara berbeda. Mengingat insentif untuk kendaraan listrik lainnya menyasar konsumen, sementara bus listrik berkaitan dengan perusahaan.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil berdasarkan tolok ukur dari beberapa negara maju yang sukses mengembangkan kendaraan listrik. Hanya saja waktu penerapannya, sambung Agus, belum ada jangka waktu yang ditentukan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement