Selasa 27 Dec 2022 19:10 WIB

Menperin: Bus Listrik Bakal Dapat Insentif

Pemerintah belum menentukan kapan insentif untuk kendaraan listrik diluncurkan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Bus listrik melaju di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung (ilustrasi).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Bus listrik melaju di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung (ilustrasi).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, insentif kendaraan listrik nantinya tidak hanya akan diberikan kepada mobil dan motor listrik. Melainkan juga ke kendaraan hybrid dan bus listrik.

Ia memastikan, kebijakan tersebut diambil demi mengakselerasi pengembangan industri berbasis listrik di Indonesia. "Yang pasti kebijakan pemberian insentif bagi pembelian mobil dan atau motor maupun bus listrik itu kita ambil untuk mendorong percepatan pengembangan industri berbasis listrik di Indonesia," ujarnya dalam Outlook Industri 2023 di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga

Hanya saja, kata dia, berbagai insentif bagi kendaraan listrik itu kini masih tengah dibahas dan diperhitungkan. Sampai saat ini pun, lanjut Agus, pemerintah belum menentukan kapan insentif tersebut diluncurkan.

Berkaitan dengan syarat umum untuk mendapatkan insentif, Agus menuturkan, salah satu syaratnya yakni perusahaan yang sudah memiliki pabrik di Indonesia. "Syaratnya satu, dia harus memiliki fasilitas, artinya dia harus punya pabrik di Indonesia, itu syarat umumnya," jelas dia.

Sementara, mengenai besaran insentif yang akan diberikan untuk kendaraan berbasis listrik maupun hybrid, Agus mengatakan masih dalam tahap perhitungan. "Nilai atau besaran insentifnya itu masih kita hitung, tapi roughly itu kira-kira apa yang pernah disampaikan oleh saya di Brussels dan kemudian disampaikan oleh Pak Presiden kira-kira 3 atau 4 hari lalu. Itu angka roughly-nya. Rumusannya masih kita finalisasi, formulanya masih kita finalisasi," tuturnya.

Sebelumnya dikabarkan, pemerintah tengah menyusun insentif bagi pembelian motor listrik dan mobil listrik. Direncanakan, subsidi untuk setiap pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta. Sementara bagi mobil berbasis hybrid subsidinya Rp 40 juta.

Meski belum diketuk palu, namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kemungkinan besaran subsidinya sejumlah itu. "Ini lagi digodok sama pemerintah, semua masih kita bahas mengenai angkanya, kekuatan fiskalnya. Tapi kira-kira (insentifnya) segitu," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Agus mengakui, saat ini insentif tersebut memang belum ada di kebijakan fiskal. "Memang belum ada tapi kan ada kebijakan-kebijakan lain yang bisa kita ambil, di anggaran 2023 memang belum ada," tuturnya. 

Mengenai apakah subsidi kendaraan listrik akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Agus mengungkapkan, pemerintah masih terus mendiskusikannya. Kementerian pun, kata dia, akan bertemu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna meminta izin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement