Rabu 28 Dec 2022 13:22 WIB

Gelar Uji Publik di UGM, Erick Thohir Targetkan Omnibus Law BUMN Segera Rampung

Erick Thohir terus berkomitmen sederhanakan birokrasi di lingkungan Kementerian BUMN

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Christiyaningsih
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Ilustrasi.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Ilustrasi.

EKBIS.CO, YOGYAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus berkomitmen menyederhanakan birokrasi di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN. Usai melakukan penataan organisasi, Erick kini melakukan upaya penataan produk hukum melalui simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari semula 45 Peraturan Menteri (Permen) menjadi 3 Permen. Erick mengatakan penyederhanaan aturan lewat Omnibus Permen BUMN merupakan bagian dari akselerasi transformasi yang terus dijalankan BUMN. 

"Deregulasi ini akan mewujudkan less bureaucracy melalui penyederhanaan dan konsolidasi Peraturan Menteri BUMN," ujar Erick pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga

Pria kelahiran Jakarta itu mengatakan banyaknya jumlah Permen BUMN sudah berlangsung cukup lama yakni sejak 1998. Erick meragukan efektivitas banyaknya jumlah Permen BUMN terhadap impelentasi daripada BUMN di lapangan. "Dalam beberapa kesempatan, saya sering bertanya direksi mana yang baca 45 Permen, saya yakin tidak ada. Dengan hanya tiga Permen, para direksi akan lebih mudah memahami dan juga mengimplementasikannya," ucap Erick. 

Sebagai bagian dari upaya memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna, ucap Erick, Kementerian BUMN telah melaksanakan Uji Publik Rancangan Permen BUMN di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (27/12/2022). "Uji publik yang dilakukan secara hybrid tersebut merupakan bagian proses deregulasi Permen BUMN yang ditargetkan dapat dituntaskan di akhir tahun ini," kata Erick.

Ketua Organizing Committee Tim PMO Penataan dan Simplifikasi Peraturan Menteri BUMN Carlo B Tewu menyatakan perubahan Permen BUMN merupakan suatu keharusan mengingat beberapa Permen BUMN sudah lama dan belum pernah diubah. Carlo menyebut penataan regulasi peraturan ini akan mendorong percepatan kinerja BUMN berjalan dengan lebih optimal.

"Di samping itu, kita juga berharap substansi pengaturan peraturan ini benar-benar menghasilkan pengaturan BUMN yang relevan dan updated dengan kondisi dunia usaha yang berkembang saat ini," ujar Carlo dalam sambutannya dalam acara Uji Publik.

Rektor UGM Prof Ova Emilia menyambut baik kegiatan Uji Publik di kampus bersejarah ini. Ova menilai hal ini menjadi bagian dari kontribusi dunia akademik terhadap BUMN. "Sehingga peraturan untuk BUMN dapat lebih implementatif dan menampung aspirasi yang berkembang," ucap Ova.

Dalam Uji Publik ini, Asdep Bidang Peraturan Perundang-undangan, Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan dan Asdep Bidang Manajemen SDM, Kementerian BUMN, Andus Winarno menjadi pembicara utama dengan penanggap dari kalangan kampus, yakni Prof Paripurna, Prof Nindyo Pramono dari UGM serta Dr Dian Puji N Simatupang dan Dr Toto Pranoto dari UI.

Wahyu menjelaskan metode penyusunan rancangan Omnibus Permen BUMN ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Wahyu mengatakan metode penyusunan peraturan ini dilakukan secara omnibus yang sudah ada dalam UU Pembentukan Undang-Undang terbaru, yakni UU Nomor 13 Tahun 2022.

"Omnibus Peraturan Menteri BUMN akan terdiri atas tiga peraturan sebagai hasil deregulasi yang terkait dengan tata kelola dan transaksi signifikan BUMN, organ dan sumber daya manusia BUMN, serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN," ujar Wahyu.

Wahyu menyebut banyak isu yang diperbarui dalam deregulasi Permen BUMN, mulai dari penilaian terhadap Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, syarat pemilihan auditor eksternal, pengelolaan arsip, keterbukaan informasi publik, kewajiban BUMN terhadap perlindungan data pribadi, laporan keuangan gabungan BUMN, kewenangan Menteri BUMN/Pemegang Saham untuk melakukan pendalaman/pembinaan BUMN, dan pelaksanaan sistem penanganan pengaduan (Whistleblowing System). Dengan adanya penyusunan Permen BUMN, ucap Wahyu, semua Permen BUMN eksisting akan dicabut.

"Namun nantinya akan kita atur ada aturan peralihan terkait masa berlaku efektifnya Peraturan Menteri BUMN, yang disesuaikan dengan proses yang ada," lanjut Wahyu.

Wahyu yang juga menjadi Ketua PMO Penataan dan Simplifikasi Permen BUMN mengatakan Uji Publik merupakan upaya Kementerian BUMN dalam mengakomodir masukan dari BUMN atau masyarakat umum. Wahyu menyampaikan Masyarakat dapat memberikan masukan rancangan Omnibus Permen BUMN melalui jdih.bumn.go.id hingga akhir 2022. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement