Asdep Bidang Manajemen SDM, Kementerian BUMN Andus Winarno memaparkan sejumlah substansi Permen BUMN terkait organ dan SDM BUMN. Antara lain menjabarkan mengenai mekanisme penghapusan syarat usia maksimal seseorang saat diangkat sebagai anggota direksi anak perusahaan BUMN, tata cara pengangkatan anggota direksi dan anggota komisaris/dewan pengawas pada BUMN dan anak perusahaan yang terkait dengan aturan sektoral, pengecualian asesmen dalam rangka pengangkatan kembali direksi anak perusahaan BUMN, realisasi tingkat kesehatan perusahaan sebagai syarat pemberian tantiem/insentif kinerja, pengetatan persyaratan pemberian tantiem/insentif kinerja dan pemberian long term incentive untuk Direksi dan Dewan Komisaris BUMN, serta pengaturan mengenai pengawasan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atas pelaksanaan pemberian fasilitas, tunjangan dan biaya operasional anggota direksi.
"Terdapat juga mekanisme pemilihan direksi atau calon direksi BUMN yang menekankan pada daftar rekam jejak (blacklist)," ujar Andus.
Prof Nindyo Pramono dari UGM menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan. Ia menegaskan produk Permen ini hendaknya tidak hanya dilihat sebagai pejabat publik, tapi juga sebagai produk Menteri BUMN selaku RUPS bagi Persero dan Menteri selaku Pemilik Modal bagi Perum.
"Supaya tidak bias dalam praktik, Permen BUMN ini tidak dibenturkan dengan peraturan lainnya, misalnya Permen BUMN tentang Pengadaan Barang dan Jasa berbeda dengan Perpres mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," ucapnya.
Prof Nindyo menyampaikan referensi dari Kementerian BUMN mengenai Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa laporan keuangan BUMN dapat disalahartikan oleh publik. "Karena kewenangan persetujuan Kantor Akuntan Publik itu sendiri adalah kewenangan RUPS," lanjut dia.
Di lain sisi, Prof Nindyo mendukung adanya penilaian terhadap Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dalam bentuk Key Performance Indicator (KPI) yang jelas, serta penghapusan pembatasan usia direksi anak perusahaan BUMN. Selain itu, dia menekankan pentingnya perlindungan bagi BUMN yang mendapat penugasan khusus, terutama terkait dengan risiko atas pembebasan tanah yang mundur waktunya.
“Perlu ada kompensasi tambahan waktu bila ada pemunduran waktu tersebut, akibat mangrak-nya barang-barang yang sudah dibeli, itu merupakan bagian dari risiko bisnis,” ujar Prof Nindyo.
Sejalan dengan pernyataan Prof Nindyo, Dr Dian Simatupang juga menyamlaokan dalam Permen BUMN, Menteri BUMN berkedudukan sebagai wakil negara dalam kekayaan negara yang dipisahkan (wewenang publik) dan sebagai RUPS/Pemilik Modal (hal privat). Dian menilai Permen BUMN sebaiknya mengatur norma standar, bukan norma teknis.
"BUMN dalam pengaturan secara publik sebaiknya diarahkan sebagai entitas bisnis, bukan entitas pemerintah," katanya.
Dr. Toto Pranoto dari UI menyambut positif lahirnya tiga Permen BUMN sebagai Omnibus Law. Toto menilai hal ini akan semakin mendorong akselerasi kinerja BUMN ke depan.
"Tapi ada beberapa hal yang masih perlu ditingkatkan seperti standardisasi format pelaporan antara BUMN terbuka dan nonterbuka, kriteria yang lebih jelas terkait tim atau komite khusus dalam proses pembinaan BUMN, pemeringkatan (rating) dalam penilaian tingkat kesehatan BUMN non Tbk, serta norma waktu penyusunan peta jalan BUMN sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang (RJP) BUMN," ucap Toto.
Prof Paripurna menyatakan saat ini terjadi pergeseran positif dalam paradigma pengaturan yang sebelumnya diatur oleh kementerian menjadi diserahkan kepada mekanisme pasar yang lebih independen dan simpel. "Hal itu dapat terlihat dari holdingisasi yang telah dilakukan oleh Kementerian BUMN,” ujar Prof Paripurna.
Menurut dia, penyederhanaan Permen BUMN merupakan cerminan dari respons atas dinamika masyarakat yang berkembang dengan tetap memperhatikan kepastian hukum. Hal ini akan memperkuat BUMN dalam menghadapi tantangan global yang kian menantang.
Prof Paripurna melihat perubahan Permen BUMN juga akan selaras dengan akan diubahnya UU BUMN. Meski demikian, ia menegaskan agar deregulasi ini tidak over regulated. "Harus tegas juga mana yang ranah hukum privat, dan mana yang hukum publik," katanya.