EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan secara tegas akan melarang operasi truk-truk dengan muatan berlebihan (Over-Dimension Overload/ODOL) di seluruh wilayah di Indonesia di 2023. Termasuk armada truk pengangkut air minum dalam kemasan (AMDK).
Kasubdit Pengendalian Operasional, Ditjen Lalu Lintas Jalan, Kemenhub Deny Kusdyana mengatakan selama ini ODOL amat terkait, pelanggaran aturan, kerusakan infrastruktur jalan dan berlanjutnya kecelakaan yang menelan korban jiwa.
“Masalah keselamatan di jalan menjadi tanggung jawab kita, utamanya masalah ODOL ini, kita harus fokus,” kata Deny Kusdyana saat bertemu Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB).
Lebih lanjut Deny mengatakan, di samping pihak terkait lainnya di luar pemerintahan, Kemenhub pastinya akan menggandeng kementerian lain untuk melaksanakan kebijakan pelarangan beroperasinya truk muatan berlebihan ini. Kemenhub akan melibatkan antara lain pihak Kepolisian RI, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. “Kita akan laksanakan bersama-sama,” katanya.
Menanggapi rencana Kemenhub untuk menghentikan operasi armada truk muatan berlebihan ini, Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB, mengatakan bahwa masyarakat sipil berada di belakang pemerintah dalam melindungi keselamatan warga masyarakat dan juga aset-aset negara dari kerusakan.
“Kami kembali tegaskan agar Menteri Perhubungan melakukan penegakan hukum secara ketat terhadap para pelaku truk muatan berlebihan, demi terwujudnya Zero ODOL sesegera mungkin,” kata Ahmad.
Pihaknya meminta Menteri Perhubungan untuk melakukan penertiban pelanggaran pelaksanaan Zero ODOL mulai 1 Januari 2023, mengingat dampak negatif yang diakibatkan oleh praktik ODOL ini. Ahmad memaparkan banyak bukti dampak negatif praktik truk-truk dengan muatan berlebihan di jalan raya, utamanya kecelakaan jalan raya, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, dugaan pungutan liar oleh pemilik barang atas ongkos angkut barang dengan muatan di luar kapasitas, pemborosan bahan bakar minyak (BBM) serta peningkatan intensitas pencemaran udara dan gas rumah kaca.
“Pelanggaran Zero ODOL sudah menjadi pelanggaran pidana berat,” katanya. Pelanggaran ODOL berdampak pada sulit dikendalikannya kendaraan, sehingga menimbulkan kecelakaan fatal yang dapat menciderai dan bahkan menghilangkan nyawa orang lain.
Ahmad menyoroti truk-truk pembawa air minum dalam kemasan (AMDK) yang kapasasitas muatnya kerap berlebihan di jalan dan mengakibatkan kecelakaan. Kecelakaan yang melibatkan truk dengan muatan AMDK berlebihan ini disebutnya sempat terjadi di Subang yang menelan dua korban jiwa.
Berdasarkan hasil riset KPBB pada 2021, sebanyak 60,13 persen armada angkutan AMDK galon jenis wing-box yang melewati jalur Sukabumi-Bogor kelebihan beban hingga 12.048 kg (123,95 persen). Bahkan lebih ekstrem lagi, ditemukan 39,87 persen sisanya memiliki kelebihan beban hingga 13.080 kg (134,57 persen).
“Artinya semua armada angkutan AMDK jenis ini melakukan pelanggaran ODOL,” katanya.
Selain menyebabkan hilangnya nyawa manusia, truk-truk dengan muatan berlebihan ini juga menjadi penyebab kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, yang disebut Ahmad sebagai, “tindak pidana perusakan fasilitas umum.”
Beroperasinya truk dengan muatan berlebihan ini juga berdampak pada pencemaran udara akibat pelanggaran baku mutu emisi, dan ini menurutnya sudah masuk kategori tindak pidana lingkungan hidup.
Sebelumnya, meskipun sudah menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan Zero ODOL pada 2023, namun Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan Kemenhub masih perlu melakukan perumusan aturan kebijakan tersebut.