EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi periode Januari sampai November 2022 sebesar Rp 280,24 triliun. Nilai tersebut tumbuh 0,44 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Demikian pula akumulasi premi asuransi umum tumbuh 14,06 persen selama periode yang sama, hingga mencapai Rp 106,91 triliun per November 2022. Namun, akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi minus 6,45 persen (yoy) dibandingkan periode sebelumnya, dengan nilai Rp 173,33 triliun per November 2022.
"Permodalan sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan risk based capital sebesar 479,88 persen dan 324,34 persen," katanya dalam konferensi pers OJK, Senin (2/1/2023).
Risk based capital dalam tren yang menurun dan beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat. Namun secara agregat risk based capital industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen.
Sementara itu untuk multifinance, OJK mencatat nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 12,96 persen per November 2022 menjadi Rp 409,5 triliun. Hal ini didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh 32,8 persen dan 23,1 persen.
Profil risiko perusahaan pembiayaan masih nilai terjaga dengan rasio non performing financing tercatat turun menjadi sebesar 2,48 persen dengan Oktober 2022 sekitar 2,54 persen. Sedangkan sektor dana pensiun mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,06 persen dengan nilai aset Rp 341,87 triliun.
"Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,01 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali," katanya.
Dari sisi kinerja fintech peer to peer (P2P) lending per November 2022 mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh 72,7 persen. Jumlahnya meningkat Rp 960 miliar dibandingkan posisi Oktober 2022 menjadi Rp 50,3 triliun.
Sedangkan, tingkat risiko kredit secara agregat menurun menjadi 2,83 persen dibanding Oktober 2022 yang 2,9 persen). Namun, OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja beberapa fintech P2P lending.