Senin 02 Jan 2023 20:38 WIB

Kadin: Perppu Cipta Kerja Beri Kepastian Investor

Perppu Cipta Kerja akan memberikan kepastian bagi investor dalam menanamkan modal.

Red: Ahmad Fikri Noor
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menyampaikan pemaparannya pada acara halal bi halal IKA Unpad di Graha Aula Sanusi Hardjadinata Kampus Unpad, Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Jawa Barat. Arsjad Rasjid menilai, keputusan pemerintah atas penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum bagi investor dalam menanamkan modalnya.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menyampaikan pemaparannya pada acara halal bi halal IKA Unpad di Graha Aula Sanusi Hardjadinata Kampus Unpad, Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Jawa Barat. Arsjad Rasjid menilai, keputusan pemerintah atas penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum bagi investor dalam menanamkan modalnya.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menilai, keputusan pemerintah atas penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum bagi investor dalam menanamkan modalnya. Dia berharap, aturan tersebut juga akan mendukung penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

"Dengan adanya penetapan Perppu ini, harapannya dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan," kata Arsjad dalam keterangan di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Baca Juga

Arsjad mengatakan, di tengah kondisi global yang tidak menentu seperti saat ini, banyak pelaku usaha dan investor yang masih masih menahan diri untuk melakukan investasi baru maupun ekspansi bisnis. Hal itu akibat banyaknya ketidakpastian yang mereka hadapi, mulai dari ketidakpastian ekonomi global hingga ketidakpastian hukum untuk berusaha dan berinvestasi di Indonesia.

Padahal, Indonesia memiliki potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang luar biasa dan menjadi daya tarik bagi investor. Namun, ketidakpastian hukum sering menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat, terutama terlihat setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 lalu.

Oleh karena itu, Arsjad menilai langkah pemerintah menerbitkan Perppu merupakan langkah tepat untuk mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan investor dan pelaku usaha. Kepastian hukum dinilainya sangat penting bagi kegiatan bisnis dan investasi agar dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

"Selain ditetapkan Perppu ini, Kadin juga berharap kondisi hubungan industrial dapat lebih ditingkatkan agar lebih harmonis dan kondusif antar pelaku usaha dan tenaga kerja atau buruh. Karena selain kepastian hukum, iklim ketenagakerjaan yang kondusif juga merupakan salah satu faktor utama untuk menarik investor," ujar Arsjad.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global pada 30 Desember 2022. Pemerintah mengeklaim, pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Indonesia disebut akan menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu lebih dari 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF dan 30 negara lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement