Selasa 03 Jan 2023 19:41 WIB

Kenaikan PPN Sumbang Rp 60,76 triliun ke APBN 2022

Pajak fintech peer to peer lending capai Rp 210,04 miliar.

Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan konferensi pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/5/2022). Dalam paparannya kementerian Keuangan mencatat terjadi pemulihan ekonomi domistik yang makin kuat seiring membaiknya kondisi pandemi berdampak positif bagi kinerja APBN, baik dari sisi penerimaan maupun dari belanja.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan konferensi pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/5/2022). Dalam paparannya kementerian Keuangan mencatat terjadi pemulihan ekonomi domistik yang makin kuat seiring membaiknya kondisi pandemi berdampak positif bagi kinerja APBN, baik dari sisi penerimaan maupun dari belanja.Prayogi/Republika

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang dimulai pada 1 April 2022 menyumbang Rp 60,76 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Dari nilai tersebut, sebesar Rp 9,77 triliun disumbang dari penerimaan PPN dengan tarif yang naik pada Desember 2022.

Baca Juga

"Kita akan terus melakukan intensifikasi penerimaan pajak secara berkeadilan, dimana masyarakat yang kuat dan memiliki harta, mereka membayar pajak. Masyarakat dengan harta yang lebih sedikit tidak membayar pajak atau dibantu APBN," kata Menkeu dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Selasa (2/1/2023).

Selain kenaikan tarif PPN, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah melakukan rangkaian reformasi perpajakan lain seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang berhasil dikumpulkan dari program tersebut mencapai Rp 61,01 triliun dari 247.918 wajib pajak yang mengikuti program dan 308.059 surat keterangan yang diterbitkan.

Pemerintah juga mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto pada 1 Mei 2022 yang terkumpul Rp246,45 triliun.

Pada saat yang sama pajak fintech peer to peer lending juga mulai dipungut sehingga sampai akhir 2022 senilai Rp210,04 miliar terkumpul dari pajak ini.

Pemerintah juga melanjutkan pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dimana sampai akhir Desember 2022 terdapat 134 PMSE yang dipungut PPN.

"Total PPN PMSE sepanjang 2020 sampai 2022 mencapai Rp 10,11 triliun, terdiri dari penerimaan sepanjang Juli-Desember 2020 senilai Rp 0,73 triliun, penerimaan PPN PMSE senilai Rp 3,90 triliun, dan penerimaan PPN PMSE sepanjang 2022 senilai Rp 5,48 triliun," kata Sri Mulyani.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola diĀ sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement