Rabu 04 Jan 2023 01:25 WIB

Aceh Batasi Penggunaan BBM Subsidi untuk Kendaraan Roda Empat

Pemprov Aceh telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan BBM subsidi.

Red: Ahmad Fikri Noor
Petugas memasang papan sosialisasi penurunan harga BBM di salah satu SPBU di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Pemerintah Provinsi Aceh telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi jenis Biosolar untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memasang papan sosialisasi penurunan harga BBM di salah satu SPBU di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Pemerintah Provinsi Aceh telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi jenis Biosolar untuk kendaraan roda empat atau lebih.

EKBIS.CO,  BANDA ACEH -- Pemerintah Provinsi Aceh telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi jenis Biosolar untuk kendaraan roda empat atau lebih, baik milik pribadi maupun angkutan umum. Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, SE tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas instansi beberapa lalu terkait antrean panjang.

"SE itu hasil rapat koordinasi, di mana terjadi antrean yang disebabkan perbedaan harga yang sangat besar antara BBM subsidi dan nonsubsidi, sehingga banyak masyarakat Aceh yang beralih ke BBM subsidi," kata Muhammad di Banda Aceh, Aceh, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga

Muhammad menyampaikan, solusi terbaik terhadap masalah tersebut memang adanya penambahan kuota BBM subsidi dari Pertamina atau menurunkan harga nonsubsidi.

"Pertamina juga sudah memastikan bahwa tidak ada pengurangan kuota, ini (antrean panjang) murni karena kesenjangan harga subsidi dan nonsubsidi," ujarnya.

MTA bersyukur, pemerintah telah menurunkan harga BBM nonsubsidi sehingga ini juga menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan antrean panjang di SPBU. Sejumlah ketentuan pembatasan pengisian BBM subsidi jenis solar untuk kendaraan roda empat atau lebih tersebut adalah:

- Kendaraan pribadi roda empat paling banyak sebesar 25 liter per hari.

- Kendaraan pribadi roda enam paling banyak sebesar 40 liter per hari.

- Kendaraan umum/barang roda empat paling banyak sebesar 80 liter per hari.

- Kendaraan umum angkutan barang Roda enam paling banyak 60 liter per hari.

- Kendaraan umum angkutan barang lebih dari enam roda paling banyak 200 liter per hari.

- Kendaraan umum angkutan orang lebih dari enam paling banyak 200 liter per hari.

 

Muhammad menyampaikan, dalam SE tersebut PT Pertamina Patra Niaga juga diminta wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan jenis BBM tertentu solar subsidi (Biosolar) sesuai alokasi yang ditetapkan oleh BPH Migas, serta penyalurannya dilakukan melalui program subsidi tepat.

"Untuk terlaksananya, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota se-Aceh, PT Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas Aceh dapat melakukan sosialisasi, koordinasi, monitoring, pembinaan, dan pengawasan bersama pihak kepolisian," ujar Muhammad.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement