Jumat 06 Jan 2023 14:21 WIB

Menkeu Sebut Insentif Kendaraan Listrik Belum Dibahas

Pada Desember, Presiden Jokowi mengatakan memberikan insentif untuk mobil listrik.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga saat ini pemerintah belum melakukan pembahasan terkait rencana pemberian insentif bagi kendaraan listrik.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga saat ini pemerintah belum melakukan pembahasan terkait rencana pemberian insentif bagi kendaraan listrik.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga saat ini pemerintah belum melakukan pembahasan terkait rencana pemberian insentif bagi kendaraan listrik. Hal ini disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

"Belum. Nanti, belum ada rapat," ujar Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga

Sebelumnya, saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka pada Rabu (21/12/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemberian insentif untuk kendaraan listrik ini juga dilakukan oleh negara-negara lainnya. Pemerintah pun telah melakukan kajian di berbagai negara terutama di Eropa terkait pemberian insentif tersebut.

Pemberian insentif ini diharapkan bisa mendorong perkembangan industri mobil dan motor listrik di Tanah Air. Ia mengatakan, jika industri kendaraan listrik sudah berkembang, maka penerimaan negara melalui pajak pun akan meningkat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif ini diberikan untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik guna mendukung transisi energi. Ia menjelaskan, dibutuhkan pengembangan pasar agar jumlah kendaraan listrik bisa mencapai minimal 20 persen atau sebanyak 400 ribu unit pada 2025 nanti.

"Nah ini nanti bukan subsidi tapi insentif kita berikan dalam rupiah tertentu ini sedang bicara dengan ibu Menteri Keuangan nilainya Rp 5 triliun nanti dibagi motor berapa mobil berapa, bus kita akan pertimbangkan juga," ujarnya.

Pemerintah berencana memberikan insentif sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik dan insentif Rp 40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid. Sedangkan insentif untuk pembelian motor listrik ditetapkan sebesar Rp 8 juta dan untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp 5 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement