EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah resmi tidak lagi menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai tahun ini.
Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), menyatakan, BPUM sejauh ini hanya menjadi stimulus dari pemerintah untuk menopang kegiatan bisnis pelaku UMKM agar tetap bertahan selama pandemi. Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero mengatakan, Akumindo tak menyoal jika memang kebijakan itu tak lagi ada tahun ini.
"Kalau mau diakhiri, oke. Kami pun menyampaikan ke pelaku UMKM jangan bergantung dari stimulus pemerintah karena nanti jadi dininabobokan," katanya kepada Republika.co.id, Jumat (6/1/2023).
Di sisi lain, Edy menyebut bantuan tunai senilai Rp 1,2 juta itu pun tak cukup untuk memperbesar skala usaha apalagi memperluas pasar produk UMKM. Edy mengatakan, pelaku UMKM sejatinya lebih membutuhkan kemudahan untuk mendapatkan permodalan dari perbankan.
Selama ini, momok yang dihadapi UMKM ketika ingin mendapatkan bantuan bank lantaran dinilai tidak bankable sehingga tak bisa mendapat kredit. Padahal selama krisis pandemi, UMKM berhasil menjadi bantalan ekonomi dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto nasional (PDB) lebih dari 60 persen.
Tahun ini, disaat ekonomi global diproyeksi mengalami resesi, Edy optimistis UMKM akan tetap mampu bertahan dan menunjukkan eksistensinya sebagai penopang perekonomian nasional. Sebab, peran UMKM telah terbukti sejak krisis ekonomi tahun 1998 lalu.
"Oleh karena itu, pemerintah harus peduli. Berikan kesempatan kepada kami untuk mendapatkan modal kerja tambahan agar barang produksi dalam negeri bisa semakin luas dipasarkan," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menjelaskan alasan pemerintah tidak lagi menggulirkan bantuan tunai untuk pelaku UMKM. Hal tersebut karena kondisi pelaku UMKM telah berangsur membaik saat ini pascapandemi Covid-19.
"Ketika sekarang ini sudah mulai baik, pandemi sudah mulai turun, UMKM sudah mulai jalan, maka kemudian dilakukan perubahan-perubahan. Salah satunya itu, BLT BPUM itu dihentikan," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan, kehadiran BPUM dan BLT UMKM memang dimaksudkan sebagai stimulus bagi para pelaku UMKM saat pandemi Covid-19. Terdapat sejumlah bantuan yang diberikan mulai dari restrukturisasi pembiayaan, restrukturisasi bunga, kredit, serta bantuan langsung tunai.
"Memang dalam masa pandemi, pemerintah memberikan berbagai stimulus untuk para pengusaha ini," ujarnya.
Meski demikian, Ma'ruf mengatakan pemerintah akan terus melakukan evaluasi pascapenghentian BPUM dan BLT UMKM tersebut. Hal ini untuk memastikan, penghentian bantuan tidak mengakibatkan penurunan aktivitas UMKM.
"Pemerintah akan terus mengevaluasi apakah setelah dihentikan itu nanti tidak menjadi masalah, artinya tidak menjadi penurunan," katanya.