Selasa 10 Jan 2023 09:25 WIB

Susahnya Cari Investor pada Saat Seperti Ini, Perppu Cipta Kerja Bisa Diandalkan?

Perppu Ciptaker targetkan investasi bisa capai Rp 1.400 triliun pada 2023.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mencoba mengemudikan mobil listrik KIA EV6 usai membuka GIIAS 2022 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (11/8/2022). Pameran otomotif GIIAS 2022 digelar pada 11-21 Agustus 2022 menghadirkan 25 merek kendaraan penumpang dan komersial serta memamerkan kendaraan listrik dan konsep.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mencoba mengemudikan mobil listrik KIA EV6 usai membuka GIIAS 2022 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (11/8/2022). Pameran otomotif GIIAS 2022 digelar pada 11-21 Agustus 2022 menghadirkan 25 merek kendaraan penumpang dan komersial serta memamerkan kendaraan listrik dan konsep.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kebijakan itu sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian ekonomi, sekaligus menjamin terciptanya kepastian hukum.

Perppu tersebut merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh MK diamanatkan untuk dilakukan perbaikan sampai November 2023.

Baca Juga

"Hanya saja kita ketahui saat sekarang ini kan dunia menghadapi ketidakpastian, baik dari segi perang yang belum usai, pengaruh dari climate change dan bencana, krisis di sektor pangan, di sektor energi, maupun di sektor keuangan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Selasa (10/1/2023).

Ia menegaskan pentingnya Perppu Cipta Kerja, terutama terkait investasi yang ditargetkan mencapai Rp 1.400 triliun pada 2023. Keberadaan Perppu Cipta Kerja yang telah dikonsultasikan dengan DPR tersebut, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi kondusif serta mendorong penambahan lapangan pekerjaan.

"Tentu, yang namanya job market itu ada supply demand. Demand side-nya itu dari investasi," kata dia.

Penetapan Perppu Cipta Kerja, lanjutnya, juga akan menjamin kesejahteraan para pekerja, terlebih bagi para pekerja yang terkena PHK. Mereka diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45 persen dari gaji dan mendapatkan pelatihan berupa retraining dan reskilling.

Kedua hal itu diberikan selama enam bulan kepada para pekerja yang terkena PHK. Menurut dia, investor butuh kepastian hukum, dan kepastian hukum dihadirkan oleh Perppu Cipta Kerja.

"Jadi, kalau kepastian hukumnya harus menunggu, investor akan wait and see. Wait and see ini tidak diperlukan, karena kalau wait and see dilakukan, satu pihak PHK-nya real, tapi lapangan kerjanya menggantung, kita mau mencocokkan," tuturnya.

Airlangga menegaskan, dalam situasi ekonomi yang tidak normal, diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik. Maka itu, melalui Perppu Cipta Kerja diharapkan investor domestik akan dapat melakukan ekspansi usaha serta UMKM akan terus melanjutkan usaha.

Selain itu, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memperpanjang restrukturisasi kredit bagi UMKM hingga Maret 2024. Di tengah meningkatnya kepercayaan dunia kepada Indonesia dan belajar dari penyelenggaraan Presidensi G-20 Indonesia yang menuai pujian dari berbagai pihak, Airlangga mengingatkan kembali capaian tersebut merupakan hasil dari kerja sama seluruh lapisan masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement