Rabu 11 Jan 2023 01:12 WIB

Tinjau Pengelolaan Sampah, Menteri LHK Observasi Sistem Kelola di Kawasan Pemukiman 

Pengelolaan sampah pemukiman bisa lewat pilah, olah dan produktif

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya  meminta Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, untuk  terus mengembangkan model pengelolaan sampah di kawasan pemukiman mewah. Kawasan seperti di Sentul, Bogor, Jabar, guna pengembangan program fokus pada 5 hingga 10 kabupaten pola khusus yaitu Kelola Sampah pada Lingkungan Pemukiman Kawasan Ibu Kota Kecamatan (IKK).
Foto:

Solusi sampah lebih luas

Sedangkan Wilda Yanti, Founder -CEO PT.Xaviera Global Synergy - Bank Sampah Benteng Kreasi - Sentul City Recycle Center menyatakan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan Menteri Siti Nurbaya dan Dirjen  PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati bersama team KLHK. 

“Terima kasih atas binaan dan dampingan yang dilakukan untuk kami sehingga bisa terus bertumbuh dan berkembang dalam memberi solusi sampah lebih luas,” ujar Wilda. 

Dikatakan Wilda, upaya Indonesia dalam penanganan sampah luar biasa, tinggal bagaimana solusi kedepan lebih terintegrasi dan komprehensif.  Kemudian diharapkan dukungan kebijakan dalam percepatan solusi sampah di Indonesia. 

“Bagaimana kolaborasi dan sinergi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah dan mitra pihak ketiga pengelolaan sampah terus berjalan harmonis. Sehingga bisa bersama-sama bergerak lebih cepat untuk solusi sampah,” harap Wilda.

Sebagaimana diketahui, PT. Xaviera Global Sinergy lahir dari kelompok usaha Pengelola Sampah dan Bank Sampah berbasis masyarakat.  Ini merupakan Bank Sampah pertama di Indonesia yang berkembang menjadi perusahaan.

 

Jadi, Xaviera Global Sinergy yangberdiri 11 Januari 2011 ini merupakan perusahaan waste management pertama di Indonesia yang menjalankan konsep pengelolaan sampah di sumber, sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2008.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement