EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan tidak akan memasukkan klausul skema power wheeling dalam Rancangan Undang Undang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Usai rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR RI, Selasa (24/1/2023), Arifin menjelaskan pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan skema power wheeling.
"Sudah jelas, posisi pemerintah sudah jelas, sudah masuk di dalam DIM (daftar inventarisasi masalah) itu. Posisi pemerintah tidak ada power wheeling. Tapi ada kewajiban untuk menyediakan energi baru dan bersih ke dalam sistem. Kewajiban itu harus dilaksanakan ya," ujar Arifin di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Ditemui terpisah, Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara sepakat atas langkah pemerintah dalam mengeluarkan skema power wheeling dari RUU EBT. Marwan menilai, skema tersebut malah akan memberatkan masyarakat.
"Harganya kalau swasta bisa jual ini pasti lebih mahal. Di satu sisi juga akan memberatkan PLN karena tetap akan menjadi beban operasional PLN. Karena pihak swasta memakai aset yang dibangun oleh PLN," ujar Marwan.
Belum lagi, kata Marwan, saat ini PLN kondisinya sedang berlebih atau oversupply. Terlebih di regional Jawa sekitar 50-60 persen dan Sumatra sekitar 40-50 persen yang diperkirakan akan berlangsung tiga hingga empat tahun ke depan.
"Sebetulnya suplai dari tambahan listrik EBT saat ini juga tidak dibutuhkan, rencana IPP untuk memanfaatkan jaringan transmisi punya PLN ini bakal menimbulkan banyak masalah, karena itu kita mau supaya ini jangan dibahas," lanjut Marwan.