EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank BTPN Tbk meyakini akan memenuhi aturan jumlah saham beredar di publik atau free float yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelum bulan Desember 2023.
Adapun BEI mengatur jumlah saham free float suatu emiten paling sedikit sebanyak 50 juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham yang tercatat.
"Kami masih kekurangan sekitar 1 persen dan target dari BEI itu di Desember 2023 ini harus kami lepas ke pasar," kata Direktur Kepatuhan Bank BTPN Dini Herdini dalam media gathering di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Dini menjelaskan sebenarnya Bank BTPN telah memenuhi aturan free float BEI pada tahun 2019, usai penggabungan atau merger BTPN dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI).
Kala itu, kepemilikan saham SMBCI sempat melebihi ketentuan aturan dan Bank BTPN mendapatkan waktu sekitar enam bulan untuk menyesuaikan dengan aturan free float BEI.
Namun BEI memperbarui ketentuan terkait free float pada tahun 2021 dalam Peraturan Bursa 1-A Tahun 2021 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Beleid itu mengatur saham yang dimiliki direksi dan komisaris, baik itu karena Management and Employee Stock Option Program (MESOP) atau Material Risk Taker (MRT) dan saham treasuri (treasury stock) tak lagi dihitung sebagai free float.
Dengan aturan baru bursa, ia menyebutkan kedua jenis saham tersebut harus dikeluarkan dari free float sehingga ketentuan minimum sebesar 7,5 persen tidak tercapai.
"Kami masih punya beberapa bulan dan ini masih Januari, jadi kami masih punya 11 bulan untuk sampai ke pasar dalam memenuhi ketentuan BEI ini," tuturnya.