Bulan lalu, WHO menyerukan tindakan segera dan terpadu untuk melindungi anak-anak dari obat-obatan yang terkontaminasi. WHO, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS, dan otoritas asing lainnya telah meluncurkan penyelidikan terhadap sumber sirop obat batuk yang terkontaminasi yang telah menewaskan lebih dari 300 anak di Afrika dan Asia.
Perusahaan yang obat siropnya dikaitkan dengan kematian anak-anak menyangkal bahwa produk mereka terkontaminasi atau menolak berkomentar saat penyelidikan sedang berlangsung. Dalam kasus Gambia, inspektur pemerintah India tidak menemukan kontaminasi pada sampel uji sirop obat yang terkait dengan kematian anak-anak.
Sementara itu, pada Oktober 2022, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengatakan daftar produk obat sirup yang dilarang untuk diresepkan dan diperdagangkan di Indonesia mengerucut pada 102 merek dagang. Daftar obat sirup yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (AKI) di Indonesia di antaranya adalah Afibramol, Alerfed Syrup, Ambroxol syr, Amoksisilin, Amoxan, Amoxicillin, Anacetine syrup, Anacetine DOEN, Apialys Syrup, Azithromycin Syrup, Baby cough Camivita, dan Caviplex.