EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan penjualan minyak goreng kemasan murah, Minyakita dikhususkan untuk warga kurang mampu. Pihaknya pun meminta agar masyarakat memahami prioritas pemerintah dalam penyediaan minyak goreng murah itu.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Kasan Muhri, menjelaskan, Minyakita maupun minyak goreng curah merupakan bagian dari program Minyak Goreng Rakyat. Produksinya dihasilkan dari kebijakan domestic market obligation (DMO).
"Program Migor Rakyat diperuntukkan untuk konsumen rumah tangga yang tentu kebutuhannya terbatas karena tingkat pendapatannya juga level tertentu. Jadi mohon teman-teman media juga menyampaikan ke masyarakat," kata Kasan kepada Republika.co.id, Senin (6/2/2023).
Kasan menjelaskan, sesuai ketentuan Kemendag setiap konsumen dibatasi maksimal 10 kilogram per hari membeli Minyakita. Hal tersebut biasa diterapkan untuk menghindari kemungkinan praktik penimbunan sekaligus pemerataan.
Soal penjualan Minyakita, ia menegaskan penjualan Minyakita sejatinya tidak bebas. Sebab, sudah melalui jalur distribusi tertentu yang sudah ditentukan dan terdata melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau Simirah.
"Penjualnya justru tidak bebas dan melalui jalur distribusi sampai dengan pengecer harus memenuhi ketentuan, termasuk harga di konsumen Rp 14 ribu per liter," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut pembelian Minyakita juga harus menunjukkan KTP. Sementara itu, pasokan Minyakita akan diprioritaskan untuk pasar tradisional.
Sebagai konsekuensi, pasokan Minyakita untuk ritel modern akan dikurangi karena mayoritas dialihkan ke pasar.
"Hingga lebaran, suplai Minyakita diutamakan untuk pasar rakyat. Minyakita tidak boleh dijual lebih dari harga eceran tertinggi dan diawasi Satgas Pangan," kata Zulkifli.