Selasa 07 Feb 2023 15:28 WIB

Judi Online Sasar Buruh Tani

Para pelaku mendapatkan keuntungan atau presentase 10–25 persen dari admin judi.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Lida Puspaningtyas
judi Online (ilustrasi)
Foto: ABC News
judi Online (ilustrasi)

EKBIS.CO, INDRAMAYU -- Jajaran Polres Indramayu berhasil mengungkap praktik judi togel online, yang beraksi di berbagai pelosok wilayah Kabupaten Indramayu. Melalui perantara para pengepul dan pengecer, judi online itu banyak diminati kalangan buruh tani.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengungkapkan, praktik perjudian online itu berhasil diungkap di 11 lokasi kejadian. Tak hanya oleh jajaran Satreksrim Polres Indramayu, pengungkapan kasus tersebut juga dilakukan oleh polsek-polsek jajaran Polres Indramayu.

Baca Juga

Adapun 11 lokasi itu, yakni Kecamatan Losarang, Indramayu, Krangkeng, Jatibarang, Terisi, Kandanghaur, Lohbener, Karangampel, Cikedung, Kedokanbunder, dan Widasari.

"Dari hasil operasi selama dua minggu, kami amankan 15 tersangka di 11 lokasi tersebut," ujar Fahri, yang didampingi Plh Kasat Reskrim, Iptu Karnadi, di Mapolres Indramayu, Selasa (7/2/2023).

Fahri menyebutkan, 15 tersangka itu masing-masing berinisial STJ (35), TRS (35), TSN (52), RNT (37), JND (27), JNI (36), KRN (40), DSM (44), WRY (63), MNT (38), ABD (57), KSP (40), EKR (24), TN (44) dan MST (52). Mereka semuanya warga Kabupaten Indramayu.

Dari 15 tersangka tersebut, sebagian ada yang ditahan di Mapolres Indramayu dan sebagian lainnya ditahan di mapolsek masing-masing wilayah.

"Mereka ada yang berperan sebagai pengecer, pengepul, dan pemasang," kata Fahri.

Fahri menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah mentransfer sejumlah uang (deposit) ke rekening admin situs judi online. Ada sepuluh situs judi online yang terungkap dalam kasus tersebut.

Setelah itu, pengepul atau bandar menawarkan nomor pasangan kepada masyarakat (pemasang) melalui pesan Whatsapp. Pemasang yang tertarik lantas memberikan uang pasangan secara tunai. Nomor pasangan dari para pemasang lalu direkap dan dipasangkan ke akun situs judi online tersebut.

Dalam praktik perjudian online tersebut, para pemasang memilih nomor pasangan dimulai dari angka nol sampai dengan 10. Apabila dua nomor yang dipasang oleh pemasang sama dengan nomor yang keluar, mendapatkan uang sesuai dengan jumlah uang pasangan.

"Para pelaku mendapatkan keuntungan atau presentase sebesar 10–25 persen dari admin judi online. Adapun nominal penghasilannya sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu per hari," kata Fahri.

Fahri mengungkapkan, peminat praktik judi togel online tersebut rata-rata merupakan buruh tani. Dia menegaskan, jajarannya telah berkomitmen untuk menindak kasus perjudian dan segala bentuk penyakit masyarakat lainnya.

Menurut Fahri, para tersangka dijerat Pasal 303 KUH Pidana. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement