EKBIS.CO, JAKARTA -- Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) meminta pemerintah untuk membebaskan sementara Bea Keluar minyak sawit atau CPO untuk memperlancr ekspor. Pasalnya, dengan pembebasan bea keluar, harga CPO dari Indonesia dapat lebih kompetitif dari negara produsen lain.
Saat ini bea keluar yang dikenakan oleh pemerintah sebesar 52 dolar AS per ton. Plt Ketua DMSI, Sahat Sinaga, menjelaskan, jika bea keluar dibebaskan dan ekspor lebih kompetitif, industri sawit dapat menggunakan keuntungan dari ekspor untuk menambal kerugian yang dikeluarkan dari biaya produksi Minyakita.
"Ekspor itu jangan dihalangin, supaya tidak dihalangin perlu pengorbanan dari Kementerian Keuangan dengan menunda sementara Bea Keluar CPO sampai lebaran selesai. Kalau ekspor tidak lancar, runyam semua ini (Minyakita)," kata Sahat dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Seperti diketahui, pemerintah tengah fokus mengawal ketersediaan Minyakita yang tengah mengalami kelangkaan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok menjelang Ramadhan. Terutama bagi mereka konsumen dari kalangan menengah ke bawah.
Sementara itu, Sahat membeberkan, penyebab kelangkaan minyak goreng kemasan murah, Minyakita memang karena tidak karena diproduksi. Namun, itu bukan tanpa alasan. Penyebab utama terganggunya produksi Minyakita, termasuk minyak goreng curah karena ekspor yang terhambat.
DMSI mencatat sejak periode November 2022 hingga Januari 2023 ada 6,17 juta ton hak ekspor minyak sawit yang belum terealisasi. Itu lantaran adanya resesi ekonomi yang menurunkan permintaan terhadap minyak sawit dunia. Industri di Indonesia lantas terdampak.
Sementara, dalam kalkulasi DMSI, untuk memproduksi Minyakita dan minyak goreng curah dengan harga di tingkat konsumen sebesar Rp 14 ribu per liter, pengusaha harus mengeluarkan dana talangan karena produsen jual rugi.
"Pengusaha itu nombok untuk Minyakita, dari mana dana nombok ini? Yaitu dari keuntungan ekspor. Jadi, mereka tidak produksi itu karena tidak ada cuan (dari ekspor) untuk tutupi kerugian," katanya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, biaya talangan yang dikeluarkan pelaku usaha untuk memproduksi Minyakita sekitar Rp 4.041 per liter sedangkan minyak goreng curah kisaran Rp 2.641 per liter.
Oleh sebab itu, Sahat menegaskan, pemerintah agar tidak menghambat kegiatan ekspor sehingga pengusaha memiliki keuntungan yang bisa digunakan menambal kerugian tersebut. Salah satunya dengan membebaskan sementara Bea keluar.