EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan penyerapan 80 ribu tenaga kerja melalui program padat karya tunai (PKT) bidang jalan dan jembatan.
"Dalam TA 2023 rencana program PKT Ditjen Bina Marga adalah sebesar Rp 4,78 triliun dengan proyeksi penyerapan tenaga kerja sebanyak 80 ribu orang yang terdiri dari rutin jalan, rutin jembatan, dan revitalisasi drainase," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Hedy mengatakan, pada TA 2022 Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga mendapatkan alokasi sebesar Rp4,06 triliun untuk program PKT.
"Pada TA 2022, program PKT direncanakan dapat menyerap 59.766 orang tenaga kerja. Dengan realisasi penyerapan tenaga kerjanya sebanyak 73.605 orang," katanya.
Untuk PKT rutin pemeliharaan jalan dan jembatan seperti pekerjaan pembersihan median jalan dan pengecatan marka. Sementara untuk PKT revitalisasi drainase, penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan jalan nasional.
Selain program PKT rutin jalan dan jembatan serta revitalisasi drainase, pada TA 2022 Ditjen Bina Marga juga melaksanakan padat karya non rutin atau kegiatan kontraktual yang dilaksanakan dengan skema padat karya agar dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya ke berbagai daerah di Indonesia.
Sebaran pelaksanaan PKT pada TA 2022 terdapat pada 10 balai di Pulau Sumatera, lima balai di Pulau Kalimantan, empat balai di Pulau Jawa dan Bali, enam balai di Pulau Sulawesi, dua balai di Kepulauan Nusa Tenggara, dua balai di Kepulauan Maluku dan empat balai di Pulau Papua.
Kementerian PUPR terus melanjutkan program infrastruktur kerakyatan yang dilakukan dengan skema padat karya tunai. Melalui Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR melaksanakan PKT pada bidang jalan dan jembatan.
Pekerjaan tersebut dilakukan oleh seluruh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN)/ Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) yang mencakup pekerjaan rutin jalan, rutin jembatan dan revitalisasi drainase di seluruh Indonesia.
Program PKT Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.
Selain untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa atau pelosok.