EKBIS.CO, JAKARTA -- Ekonom dari Center of Reform on Economic (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai, perluasan uji coba pembelian tabung elpiji tiga kilogram menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) perlu dikaji dan disempurnakan berdasarkan evaluasi dari lima wilayah sudah menerapkannya lebih dulu.
"Dari uji coba ini sebenarnya bisa diketahui apa yang perlu disempurnakan dari kebijakan pembelian gas elpiji 3 kilogram melalui penggunaan KTP," ujar Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Pemerintah berencana untuk memperluas uji coba pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP di wilayah Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya pada 2022, uji coba tersebut telah dilakukan di lima kecamatan wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Semarang, Batam, dan Mataram.
Yusuf mengatakan, uji coba ini berpotensi untuk menyulitkan pembelian, sebab masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kebijakan tersebut. Karena itu, perlu adanya penunjukan warung/toko yang dapat melaksanakannya.
Selain itu, masyarakat perlu mendapat sosialisasi agar mengetahui warung/toko mana saja yang menerapkan kebijakan tersebut.
"Selain itu dari pemilik warung pun perlu paham bagaimana mekanisme dalam menjalankan kebijakan yang baru ini," kata Yusuf.
Pembelian menggunakan KTP bertujuan untuk mempermudah verifikasi siapa saja yang membeli elpiji 3 kilogram. Dengan begitu, akan terlihat apakah yang membeli masuk dalam kategori yang berhak mendapatkan gas subsidi atau tidak.
Yusuf menyampaikan, untuk mengukur sukses atau tidaknya uji coba ini diperlukan data-data yang digunakan untuk menjalankan kebijakan ini. Selain itu, perlu adanya pembaruan data agar gas subsidi tepat sasaran.
"Tentu ada kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan atau membeli elpiji 3 kilogram ini dengan harga tertentu, karena disubsidi oleh pemerintah sehingga seharusnya kebijakan pembelian elpiji 3 kilogram ini juga diikuti dengan perbaikan data dari penyaluran bantuan ini sendiri," ujarnya lagi.