EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sudah menyetujui rencana penyehatan keuangan (RPK) yang diajukan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Saat ini OJK sudah mengeluarkan pernyataan tidak keberatan dan meminta AJB Bumiputera (AJBB) untuk melakukan beberapa langkah agar RPK tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.
"Pernyataan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), dewan komisaris, dan direksi AJB Bumiputera serta pihak independen dan profesional lainnya," kata Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Kepala Grup Komunikasi Publik OJK, Darmansyah dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (10/2/2023).
Darmansyah menjelaskan, pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJBB merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJBB. Dia menuturkan, RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun AJBB dengan mengedepankan prinsip-prinsip usaha bersama.
OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJBB. "Pada tahap awal, AJBB perlu mengkomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK," jelas Darmansyah.
Dia memastikan OJK akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB. Pengawasan dilakukan hingga RPK selesai agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
"OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJBB," ucap Darmansyah.
OJK mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan termasuk pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja dapat mendukung pelaksanaan RPK AJBB. Hal tersebut sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.
AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia diketahui sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas. Selain itu juga tidak terpenuhinya RKI dan likuiditas yang tidak mencukupi.
Kondisi itu membuat OJK memasukkan perusahaan tersebut dalam status pengawasan khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK. AJBB sebelumnya juga sudah beberapa kali menyampaikan RPK untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi hingga RPK terakhir di mana OJK menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023.