EKBIS.CO, JAKARTA -- Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyatakan saat ini terus fokus terhadap upaya penyelamatan perusahaan dan perlindungan pemegang polis di tengah banyaknya industri asuransi yang merugi.
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengatakan kondisi keuangan perusahaan yang menurun menyebabkan selisih antara aset dan liabilitas Bumiputera hingga tahun 2021 mencapai Rp 23 triliun.
Jika perusahaan terus merugi, lanjutnya, maka dampaknya adalah likuidasi, dalam hal ini perusahaan akan ditutup dan pemegang polis merugi."Tentu kami tidak ingin ini dialami konsumen atau pemegang polis, maka kami betul-betul fokus dan serius melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak pemegang polis,” katanya melalui keterangan tertulis.
Hery mengatakan kerugian yang dialami perusahaan harus ditanggung bersama, hal ini terkait dengan bentuk perusahaan yang merupakan usaha bersama. Artinya jika perusahaan untung, maka keuntungan tersebut akan dibagi ke seluruh anggota dalam hal ini pemegang polis.
“Berbeda dengan asuransi yang lain, Bumiputera sebagai usaha bersama maka keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 pasal 38 tentang Kerugian. Pasal 4 menyebutkan dalam kerugian ini ditanggung bersama seluruh anggota,” katanya.
Sebelumnya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin (6/2) lalu Presiden Joko Widodo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lebih mengintensifkan pengawasan terhadap asuransi, pinjaman online (pinjol) dan investasi terutama dari aspek perlindungan konsumen.
Sementara itu Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Darmansyah mengatakan OJK terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.
Dalam keterangan tertulis OJK pada 2 Februari 2023 lalu disebutkan beberapa kasus perusahaan asuransi sedang melakukan upaya penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku, yakni PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya.