EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, setoran PPN dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp 543,9 miliar pada Januari 2023. Secara akumulasi, 118 pemungut pajak telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 10,7 triliun.
Sampai 31 Januari 2023, pemerintah telah menunjuk 143 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut bertambah sembilan pelaku usaha jika dibandingkan dua bulan lalu.
Sembilan pelaku usaha tersebut berasal dari empat penunjukan pada Desember 2022 dan lima penunjukan pada Januari 2023. Penunjukan pada Desember 2022 meliputi Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd, Taxamo Checkout Ltd, dan Amplitude, Inc. Lalu, penunjukan pada Januari 2023 mencakup Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC, serta Amazon Service Europe S.a.r.l. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 118 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 10,7 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran pada 2020. Lalu Rp 3,90 triliun setoran pada 2021, Rp 5,51 triliun setoran pada 2022, dan Rp 543,9 miliar setoran pada Januari 2023 ini,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Senin (13/2/2023).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.