Selasa 14 Feb 2023 13:17 WIB

PPATK Catat Dugaan Transaksi Tindak Pidana Capai Rp 183,88 Triliun

Nilai tipikor sebesar Rp 81,3 triliun, dan pidana perjudian senilai Rp 81 triliun.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Lida Puspaningtyas
Jurnalis mengambil gambar saat sidang vonis dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokro dalam kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. Vonis nihil tersebut lantaran terdakwa sudah mendapatkan vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jurnalis mengambil gambar saat sidang vonis dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokro dalam kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. Vonis nihil tersebut lantaran terdakwa sudah mendapatkan vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Republika/Thoudy Badai

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima 27.816.771 laporan yang terdiri dari 24 juta lebih laporan transfer dana dari dan keluar negeri pada 2022. Rinciannya, tiga juta lebih laporan transaksi keuangan tunai, 90.742 laporan transaksi keuangan mencurigakan, 90.799 laporan transaksi penyedia barang dan jasa, serta 1.304 laporan penundaan transaksi.

"Sepanjang 2022, PPATK telah menyampaikan 1.290 laporan hasil analisis yang terkait dengan 1.722 laporan transaksi mencurigakan, dengan nilai nominal transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp 183,88 triliun," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga

PPATK turut membantu penerimaan negara dari tiga hasil pemeriksaan atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu penerimaan negara dari denda Rp 1,65 miliar, uang pengganti Rp 13,9 miliar, dan 1,09 juta dolar Singapura. Lembaganya juga berkontribusi pada penerimaan negara sektor pajak melalui hasil analisis dan pemeriksaan senilai lebih dari Rp 7,04 triliun.

"Terkait dengan pengungkapan perkara TPPU, PPATK telah memberikan hasil analisis dan hasil pemeriksaan dari berbagai tindak pidana sebagai berikut, hasil analisis dan hasil pemeriksaan terkait dengan tindak pidana korupsi senilai Rp 81,3 triliun, terkait pidana perjudian senilai Rp 81 triliun," ujar Ivan.

Ihwal green financial crime, hal tersebut terkait dengan sumber daya alam (SDA) senilai Rp 4,8 triliun. Tindak pidana narkotika sebesar Rp 3,4 triliun, penggelapan dana yayasan senilai Rp 1,7 triliun, dan berbagai pengungkapan perkara lainnya.

"Sementara terkait dengan tindak pidana pendanaan terorisme, khususnya pada tahun 2022, PPATK telah menyampaikan hasil analisis atau informasi sebanyak 131 laporan kepada kepolisian, BIN, Bea Cukai, dan PPATK negara lain," ujar Ivan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement