Rabu 15 Feb 2023 01:29 WIB

Di Depan DPR, Airlangga Jelaskan Pentingnya Perppu Cipta Kerja

Sejumlah tindak lanjut, kata Airlangga, telah dilakukan terkait putusan MK.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Badan Legislasi DPR membahas Perppu Cipta Kerja, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Badan Legislasi DPR membahas Perppu Cipta Kerja, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja antara Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, Selasa (14/2/2023).

“Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu yang merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Ini telah sejalan dengan konstitusi sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,” ujarnya.

Baca Juga

Sejumlah tindak lanjut, kata dia, telah dilakukan terkait putusan MK tersebut. Mulai dari pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur metode omnibus dalam penyusunan undang-undang, meningkatkan meaningful participation dengan membentuk Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja guna melaksanakan sosialisasi, hingga menyelesaikan penelitian, penelusuran, dan pengecekan kembali kesalahan teknis penulisan UU Cipta Kerja.

Dalam melakukan tindak lanjut itu, kata Airlangga, pemerintah menghadapi sejumlah tantangan global, dinamika nasional, hingga kepastidakpastian hukum atas pelaksanaan UU Cipta Kerja yang sangat berdampak pada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja. Maka, lanjutnya, pemerintah mendorong kebijakan antisipatif dengan penguatan fundamental ekonomi domestik melalui reformasi struktural yang dimuat dalam Perppu tersebut.

Dirinya juga menyebutkan sejumlah dampak positif yang telah dirasakan dari pelaksanaan reformasi struktural dengan UU Cipta Kerja. Di antaranya peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA), penurunan hambatan perdagangan dan investasi, peningkatan realisasi investasi, serta peningkatan penyerapan tenaga kerja juga kian meningkatkan urgensi penerbitan Perppu tersebut.

“Dengan demikian penerbitan Perppu Cipta Kerja menjadi sangat urgent dan penting dalam mencegah terjadinya krisis perekonomian. Ini untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat,” tegas dia.

Materi dalam Perppu Cipta Kerja tersebut secara umum serupa dengan UU Cipta Kerja. Hanya saja terdapat beberapa penyesuaian yang merupakan respons atas masukan masyarakat serta pemangku kepentingan, yakni menyangkut ketenagakerjaan, jaminan produk halal, pengelolaan sumber daya air, dan perbaikan teknis penulisan.

“Dalam hal DPR dapat menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, kami optimis pemerintah akan tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” tutur Airlangga.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement