EKBIS.CO, JAKARTA -- Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyoroti regulasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan berupa Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Sekretaris Jenderal Ikappi, Reynaldi mengatakan, pedagang cukup lega karena pembelian minyak curah dan Minyakita tidak perlu menggunakan KTP seperti yang beberapa saat yang lalu dihembuskan oleh pemerintah.
Namun, Ikappi menilai ada satu regulasi yang dinilai menunjukkan adanya kelemahan pemerintah dalam menstabilkan minyak goreng. "Dalam surat edaran tersebut ada pembatasan penjualan minyak goreng oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan dua liter per orang per hari untuk Minyakita. Dari sini sebenarnya kita bisa menyimpulkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan minyak kita di pasar tradisional," katanya dalam siaran pers, Kamis (16/2/2023).
Karena itu, Ikappi mendorong surat edaran tersebur tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng tetapi mengatur bagaimana mekanisme minyakita dan minyak goreng curah. Sebab dalam permendag sebelumnya baik curah maupun Minyakita berstatus sama dengan harga yang sama.
"Kami khawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan Minyakita," ujarnya.
Ia menambahkan, sistem bundling yang ada pada beberapa bulan terakhir ini membuktikan Minyakita tidak diharapkan oleh produsen karena produsen beranggapan minyakita akan menggerus produk unggulan mereka yaitu minyak premium maka ada sistem bundling.
"Kami berharap agar ada diskusi pembahasan yang lebih intensif soal solusi agar produsen juga tetap memproduksi minyakita dan masyarakat juga tidak kesulitan mendapatkan minyakita," kata dia.