EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) masih menunggu payung hukum untuk menindaklanjuti rencana memensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pelabuhan Ratu. Kedua BUMN ini masih melakukan due dilligent terkait rencana ini.
Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem PLN, Evy Haryadi menjelaskan, dalam memensiunkan PLTU ini, PLN membutuhkan regulasi untuk bisa menjalankan rencana ini dengan baik. Sebab, menurut Evy, dalam memensiunkan PLTU ini erat kaitannya dengan kredit karbon dan dukungan fiskal dari pemerintah.
"Kami sama PTBA masih terus jalan due dilligent-nya. Tapi kemudian, memang itu kan harus ada regulasi yang mendukung ya. Karena kami juga kalau memungkinkan perlu dapat pendanaan murah," ujar Evy saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (16/2/2023).
Evy juga menjelaskan, selain membutuhkan regulasi untuk mempermudah jalannya rencana besar pemerintah untuk mengurangi emisi karbon, regulasi ini juga menjadi penguat bagi perusahaan untuk bisa mengakses pendanaan. Salah satu langkah pendanaan yang akan diambil oleh PLN salah satunya melalui mekanisme Just Energy Transition Partnership (JETP).
"Makanya kita juga mau masukan juga program JETP ini. Yang memungkinkan untuk mendapatkan pendanaan murah," ujar Evy.
Khususnya, untuk PLTU Pelabuhan Ratu sendiri, Evy menjelaskan, PLN membutuhkan dana mencapai 400 juta dolar AS. Dengan kebutuhan sebesar itu, PLN perlu mencari pendanaan murah dengan suku bunga di bawah tiga persen. "Ini kan memang ada hitung-hitungannya ya. Pendanaan ini bergantung berapa bunganya dan nantinya bergantung pada berapa besar nilai asetnya. Skema ini dan perhitungan inilah yang masih kami itung bersama PTBA," ujar Evy.
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT PLN (Persero) telah menandatangani kesepakatan prinsip atau Principle Framework Agreement, untuk mengakhiri lebih awal (early retirement) PLTU Pelabuhan Ratu berkapasitas 3 x 350 Mega Watt (MW).
Kesepakatan ini ditandatangani pada saat rangkaian acara State-Owned Enterprises (SOE) International Conference di Nusa Dua Bali tahun lalu. PLTU Pelabuhan Ratu yang semula dikelola PLN, nantinya akan dialihkan ke PTBA, tetapi kemudian akan dipensiunkan lebih cepat masa operasinya. Semula PLTU ini direncanakan beroperasi selama 24 tahun, tetapi setelah pengalihan ini masa operasional pembangkit dipangkas menjadi hanya 15 tahun.
Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Menteri BUMN I, Pahala Mansury, beserta Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis PLN Hartanto Wibowo dan Direktur Utama PTBA Arsal Ismail.