Selasa 21 Feb 2023 10:13 WIB

Transaksi Koperasi Simpan Pinjam di Atas Rp 500 Juta Bakal Diawasi PPATK

Sejauh ini, sudah terdapat 756 KSP yang telah terhubung dengan PPATK.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Deputi Bidang Perkoperasian, Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi.
Foto:

Pengamat Koperasi sekaligus Sesmenkop UKM 2019-2021, Rully Indrawan, menyampaikan, pemerintah harus mengungkap benang merah secara jelas atas dugaan-dugaan berupa praktik pencucian uang di koperasi yang disebut sebagai shadow banking. Sebab, isu tersebut terlanjut menimbulkan stigma negatif terhadap keberadaan koperasi secara keseluruhan.

"(Joint audit) harus terbuka dan jelas definisi-definisinya. Perjelas apa maksudnya shadow banking supaya masyarakat paham. Jadi jangan ambigu sehingga ada titik terang," kata Rully kepada Republika.co.id.

Lebih lanjut, ia meminta agar Kemenkop UKM bersama PPATK fokus kepada koperasi yang bermasalah. Itu agar penyelesaian seluruh dugaan dan temuan bisa cepat dan membuat suasana perkoperasian kembali kondusif.

Ia mencatat total jumlah koperasi yang aktif di Indonesia hampir mencapai 130 ribu koperasi. Dari jumlah tersebut, ada sekitar delapan koperasi yang bermasalah dan telah diketahui publik maupun pemerintah.

Moratorium Izin Usaha Koperasi

Kemenkop UKM turut kembali menerbitkan Surat Edaran tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam atau KSP menyusul maraknya masalah gagal bayar koperasi yany merugikan para anggota hingga triliunan.

Adapun, moratorium perizinan usaha koperasi tersebut akan dilakukan selama tiga bulan sejak Februari hingga April 2023.

"Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru," kata Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi dalam kesempatan berbeda.

Moratorium izin usaha KSP tersebut sejatinya untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan Kemenkop UKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium tersebut berlaku tiga bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022.

 

Moratorium dilakukan karena peranan koperasi yang awalnya bertujuan baik, banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement