EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, status Rafael Alun Trisambodo (RAT) tetap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja, ia dicopot dari jabatan dan tugasnya.
Seperti diketahui, RAT merupakan pejabat pajak sekaligus ayah dari penganiaya putra petinggi GP Ansor. Kasus tersebut pun ramai diperbicangkan masyarakat, apalagi ternyata Rafael memiliki kekayaan hingga Rp 56 miliar.
"Tetap ASN yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik disiplin dan aturan administrasi ASN. Pencopotan hanya dilakukan karena pemeriksaan akan dilakukan, ini untuk mempermudah pemeriksaan," jelas Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Pada kesempatan serupa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyatakan, mulai hari ini Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari tugas dan jabatannya. "Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan," tegas dia.
Ia menjelaskan, pencopotan Rafael berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemeriksaan terhadap RAT pun akan terus dilakukan.