EKBIS.CO, JAKARTA -- Risiko bencana bisa saja mengintai siapa saja bahkan juga petani yang produksinya rawan terdampak. Untuk mengatasi risiko tersebut, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas mengenai asuransi wajib mengenai bencana pascaditerbitkannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Kami sedang mengkaji kemungkinan adanya asuransi wajib terkait bencana,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi video RDK OJK Februari 2023, Senin (27/2/2023).
Ogi menjelaskan, dalam UU P2SK asuransi wajib dimungkinkan. Dia memastikan akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan mengenai asuransi wajib bencana.
“Kami bahas untuk membentuk peraturan pemerintah, asuransi wajib ini diperluas. Ini kita akan diskusikan perkembangan untuk memperdalam pasar asuransi di Indonesia dengan asuransi wajib yang lain,” jelas Ogi.
Khusus petani dan profesi lainnya yang bisa terdampak bencana, Ogi mengatakan saat ini sudah ada asuransi yang bisa digunakan. Ogi menjelaskan saat ini Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dengan Kementerian Pertanian (Kementan) juga sudah menyediakan produk asuransi berkaitan dengan bencana yang dialami petani. Produk asuransi tersebut menjadi salah satu yang bisa meringankan para petani yang terdampak bencana.
“AAUI dengan Kementan telah menyediakan produk asuransi tani padi bagi petani dan dengan KKP juga sudah bentuk konsorsium memfasilitasi program budidaya udang,” ungkap Ogi.