EKBIS.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus memantau pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang dilakukan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar meminta AJBB juga menerapkan yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).
“OJK juga telah meminta AJBB menerapkan ketentuan UU P2SK khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama,” kata Mahendra dalam konferensi pers RDK OJK Februari 2023, Senin (27/2/2023).
Dia menambahkan, saat ini OJK juga juga sudah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK AJBB. Mahendra meminta AJBB melakukan beberapa langkah agar RPK tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.
“Ini termasuk di antaranya mengomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik AJBB,” ucap Mahendra.
Dia memastikan, OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK tersebut. Khususnya dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB agar program yang disusun dalam RPK dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Sebelumnya, OJK menyetujui RPK yang diajukan AJBB. Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Kepala Grup Komunikasi Publik OJK, Darmansyah menjelaskan, pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJBB merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJBB.
Darmansyah menuturkan, RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun AJBB dengan mengedepankan prinsip-prinsip usaha bersama. OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJBB.
“Pada tahap awal, AJBB perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK," ucap Darmansyah.
OJK mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan termasuk pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja dapat mendukung pelaksanaan RPK AJBB. Hal tersebut sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.
AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia diketahui sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas. Selain itu juga tidak terpenuhinya RKI dan likuiditas yang tidak mencukupi.
Kondisi itu membuat OJK memasukkan perusahaan tersebut dalam status pengawasan khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK. AJBB sebelumnya juga sudah beberapa kali menyampaikan RPK untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi hingga RPK terakhir di mana OJK menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023.