Darmanta melanjutkan, tantangan berikutnya terkait dengan dampak pandemi yang membuat babak belur dunia usaha. Darmanta menyampaikan pandemi membuat produktivitas industri menurun yang berujung pada tindakan 'merumahkan' bahkan PHK para pekerja.
"Ini mendorong peningkatan pengangguran yang akhirnya melemahkan daya beli masyarakat dan dampak terakhirnya pertumbuhan ekonomi kita yang mulai melemah, bahkan secara global," lanjut Darmanta.
Darmanta mengatakan pertumbuhan ekonomi sendiri menjadi parameter dalam memengaruhi tingkat kenaikan upah yang sesuai dengan pendapatan PDB. Darmanta menyebut pijakan pengupahan secara nasional menjamin upah minimum tidak boleh turun dari upah yang sudah diterima atau upah minimum berjalan. Dia berharap diskusi publik ini dapat memberikan rekomendasi bagi Kemnaker dalam menyusun penetapan upah minimal 2023.
"Diskusi publik ini bisa memperkaya dan mewarnai kebijakan Kemnaker dalam menjaga hubungan industrial sehingga tetap terjaga dan tidak timbul gejolak," kata Darmanta.