Selain itu, dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.
Pihaknya juga melakukan penyusunan lartas untuk produk TPT, serta mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan Alas Kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.
“Kemenperin juga berupaya melaksanakan kembali Program Restrukturisasi mesin/peralatan tahun 2023, dan pemberian intensif bahan baku industri TPT," kata Adie.
Terkait dengan subsektor pengolahan lainnya yang juga mengalami kontraksi, Direktur Industri Aneka dan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan, Ni Nyoman Ambareny, menyampaikan, Kemenperin mengupayakan kerjasama pasar ekspor dengan ITPC untuk perluasan pasar ke China, India, ASEAN, serta melakukan promosi baik di dalam negeri dan luar negeri.
Menurutnya, industri pengolahan lainnya menghasilkan produk hilir, seperti industri perhiasan, alat musik, mainan, serta rambut dan bulu mata palsu, yang tergantung pada daya beli masyarakat.
Oleh karena itu, upaya yang dilakukan Kemenperin adalah dengan mendukung pameran untuk menstimulasi pembelian. Sedangkan untuk industri perhiasan, kondisi saat ini terjadi penurunan daya beli akibat kenaikan harga emas. “Untuk industri yang mengalami serangan impor yang besar seperti industri mainan, Kemenperin berupaya dengan menggalakkan SNI wajib,” jelas Ambar.