EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia dan Bank of Korea menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) pada hari ini (6/3/2023). Dalam keterangan resmi bersama disebutkan perjanjian tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE Chang Yong.
Perjanjian BCSA tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal masing-masing negara antara kedua bank sentral. Pertukaran mata uang hingga senilai 10,7 triliun won Korea atau Rp 115 triliun.
Kesepakatan tersebut bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral. Selain itu juga untuk memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan.
Secara khusus, kerja sama juga akan mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal antar kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung stabilitas keuangan regional.
Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014 dan telah beberapa kali diperpanjang masa berlakunya. Kesepakatan perpanjangan perjanjian kali ini akan berlaku efektif selama tiga tahun mulai 6 Maret 2023 hingga 5 Maret 2026 dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua bank sentral.
Perjanjian tersebut juga merefleksikan kuatnya hubungan ekonomi Indonesia dan Korea. Termasuk juga kerja sama bidang keuangan antara kedua bank sentral.