Selasa 07 Mar 2023 21:20 WIB

Kemenkeu Proyeksikan Subsidi Motor Listrik Mencapai Rp 1,75 Triliun

Kemenkeu menyiapkan dana sebesar Rp 1,75 triliun untuk insentif motor listrik.

Rep: Novita Intan/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pekerja memeriksa motor listrik yang dijual di salah satu showroom motor listrik di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pekerja memeriksa motor listrik yang dijual di salah satu showroom motor listrik di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menyiapkan dana sebesar Rp 1,75 triliun yang diberikan khusus insentif motor listrik. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp 7 juta per unit yang akan menjangkau 250 ribu unit motor pada tahun ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, program insentif motor listrik akan dimulai 20 Maret 2023.

Baca Juga

“Pada tahun ini, kira-kira kebutuhan 250 ribu unit masing-masing Rp 7 juta, sekitar Rp 1,75 triliun,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Isa memerinci, sebanyak 200 ribu unit digunakan pembelian motor baru dan 50 ribu unit khusus konversi motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi motor listrik. Menurut Isa, anggaran insentif kendaraan listrik belum tersedia pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian ESDM maupun Kementerian Perindustrian. 

“Belum ada DIPA-nya. Kementerian ESDM maupun Kemenperin pada awal 2023. Nanti pasti ada tambahan bendahara umum negara,” ucapnya.

Isa menyebut nantinya anggaran insentif kendaraan listrik akan bersumber dari bendahara umum negara (BUN).

"Insentif kendaraan listrik dari anggaran bendahara umum negara, dalam hal ini Menteri Keuangan sebagai bendahara negara," ucapnya.

Kendati demikian, Isa menegaskan Kementerian Keuangan sudah memiliki dana untuk membiayai insentif motor listrik. Adapun dana tersebut berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran pada 2022.

“Masalah duit ada atau tidak? Kalau duit ada, dari bulan lalu. Kita masih ada SiLPA. Kalau Presiden (Joko Widodo) mengatakan, ini akan kita cairkan dari bendahara umum,” ucapnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement