Rabu 08 Mar 2023 15:11 WIB

Bunga Rendah Tiga Persen, Kelompok Tani Didorong Akses Kredit Usaha Alsintan

Kelompok petani diminta tidak ragu mengakses Kredit Usaha Alsintan (Krutan).

Red: Nora Azizah
Pemerintah memberikan skema Kredit Usaha Alsintan dengan bunga rendah tiga persen yang ditujukan bagi petani dan pelaku usaha pertanian untuk pembelian alat mesin pertanian (Alsintan).
Foto: Dok. Kementan
Pemerintah memberikan skema Kredit Usaha Alsintan dengan bunga rendah tiga persen yang ditujukan bagi petani dan pelaku usaha pertanian untuk pembelian alat mesin pertanian (Alsintan).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah memberikan skema Kredit Usaha Alsintan dengan bunga rendah tiga persen yang ditujukan bagi petani dan pelaku usaha pertanian untuk pembelian alat mesin pertanian (Alsintan). Aturan tersebut tertuang dalam Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alsintan.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pun mendorong kelompok tani agar tidak ragu mengakses Kredit Usaha Alsintan (Krutan) guna permodalan usaha tani. Salah satunya untuk memiliki alsintan sendiri sesuai kebutuhan Poktan.

Baca Juga

"Petani boleh mengambil kredit usaha alsintan, sepanjang itu dipakai untuk beli paket alsintan, jangan ragu-ragu. Mumpung bunganya rendah, tiga persen," kata Mentan SYL, Rabu (8/3/2023).

Ia mengatakan, dana Krutan mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan mekanisasi pertanian untuk membantu peningkatan produksi pangan. Nantinya, ini dapat digunakan bagi kelompok tani seperti untuk membeli mesin pertanian mulai dari pra panen hingga pasca panen.

"Alsintan bantuan pemerintah memang terbatas. Tapi bila ada kelompok tani yang ingin memiliki alsintan sendiri silakan ajukan kredit ke bank," tegasnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, Ditjen PSP memiliki Direktorat Pembiayaan yang menjadi kepanjangan tangan Kementan dalam membantu memfasilitasi petani mengakses perbankan dalam memanfaatkan dana kredit usaha. Dia berharap, Permenko tentang Kredit Usaha Alsintan ini bisa dilaksanakan dengan baik oleh bank pelaksana. sehingga petani dan pelaku usaha pertanian lainnya bisa memanfaatkan dengan baik segala kemudahan yang ada dalam kredit ini.

photo
Kelompok tani diminta tidak ragu mengakses Kredit Usaha Alsintan (Krutan) guna permodalan usaha tani. - (Dok. Kementan)
 

"Bunga tiga persen ini kan sangat kecil, nah ini harus dimanfaatkan oleh petani-petani kita. Sehingga hulu dan hilir bisa memanfaatkan kebijakan relaksasi kredit di sektor pertanian ini," katanya.

Ali menambahkan, aturan soal bunga kredit rendah ini memang sudah sangat dinantikan oleh para petani. Nantinya, petani tidak lagi mengandalkan bantuan dari Pemerintah yang memang sangat terbatas jumlahnya.

"Apalagi alsintan ini memang dapat mempercepat proses pertanian kita, dalam pengolahan tanah, mengurangi angka loss produksi dan efisien di tengah penurunan tenaga kerja pertanian kita yang semakin menua. Ini tentu menjadi terobosan menjadikan pertanian kita semakin maju dan modern," tambah dia.

Sementara, Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Indah Megahwati menegaskan, pihaknya siap menindaklanjuti terbitnya Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alsintan ini.

Indah menjelaskan, dalam aturan ini banyak kemudahan yang diberikan kepada para petani dan pelaku usaha pertanian. Berbagai kemudahan tersebut di antaranya tentang suku bunga kredit alsintan yang dibiayai atau margin kredit alsintan sebesar tiga presen efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin/anuaitas yang diterima.

"Harapannya percepatan produksi pertanian ini dapat juga ditopang dengan dana selain APBN, dengan memanfaatkan dana kredit ini proses usaha tani dapat terus bergulir, pemanfaatan teknologi pertanian dan hasil produksi pun meningkat," ujar Indah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement