EKBIS.CO, JAKARTA -- Dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perlu ada akselerasi implementasi Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (alsintan) atau KUA dengan melengkapi landasan hukum yang dibutuhkan.
Dasar pelaksanaan KUA berpedoman pada Permenko 3 Tahun 2023 yang tidak mengalami perubahan, sembari menunggu hasil evaluasi pelaksanaan KUA di tahun 2023. Oleh karena itu demi berjalannya program pembiayaan KUA yang tepat sasaran, maka Kementerian Pertanian didorong untuk memiliki data calon debitur KUA by name, by address, by location.
"Saat ini kita sedang menghadapi El-Nino yang berpotensi menyebabkan produksi pertanian kita tidak optimal. Dengan adanya pembiayaan Kredit Usaha Alsintan, kita berharap dapat mendukung optimalisasi produksi pertanian ke depannya. Oleh karena itu perlu segera direalisasikan dengan baik," ungkap Airlangga melalui keterangan tulis, Sabtu (7/10/2023).
Percepatan realisasi KUA jadi salah satu program pemerintah untuk memitigasi risiko dampak El Nino. KUA merupakan program pembiayaan untuk pengadaan alat dan mesin pertanian yang diusahakan sebagai Taksi Alsintan.
Program KUA dapat diakses dengan suku bunga atau marjin rendah sebesar tiga persen karena mendapat subsidi dari pemerintah. Nilai plafon KUA berkisar antara Rp 500 juta sampai dengan Rp 2 miliar, dengan aturan uang muka maksimal 10 persen dari nilai yang dibiayai serta tanpa adanya agunan tambahan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM mendorong peran aktif auditor internal pemerintha yang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam setiap tahap pembentukan kebijakan serta pelaksanaan dan evaluasi program KUR.
Pemerintah mendorong dan mendukung audit yang dilakukan oleh BPKP terhadap kebijakan KUR secara komprehensif, demi terwujudnya good governance dalam pelaksanaan program KUR. "Hasil dari proses audit yang komprehensif ini akan menjadi dasar kebijakan KUR di masa yang akan datang," kata Suahasil.
Adapun dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 317 Tahun 2023 yang memberikan kepastian hukum dalam pembayaran subsidi bunga atau subsidi marjin KUR, hal itu berpengaruh terhadap rata-rata kinerja penyaluran KUR yang menunjukan tren peningkatan penyaluran harian jika dibandingkan dengan semester I 2023.