Memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan petani serta untuk menjaga daya saing petani, dengan ini kami sampaikan SE Nomor 47 Tahun 2023 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Arief, seperti dikutip dalam surat edaran tersebut.
Meski demikian, Arief mengatakan, pihaknya tetap mengimbau para pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah dan beras yang wajar. Diharapkan dengan harga yang wajar, akan menciptakan persaingan sehat di tingkat petani yang akhirnya dapat menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.
Harga batas atas yang sebelumnya di atur untuk gabah kering panen (GKP) tingkat petani diatur sebesar Rp 4.550 per kg dan GKP tingkat penggilingan Rp 4.650 per kg. Selanjutnya harga gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp 5.700 per kg, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg.
Adapun tujuan dari penetapan harga batas atas itu untuk menjaga agar kenaikan harga gabah tidak terlalu tinggi sehingga tetap dengan keuntungan wajar. Pasalnya, perusahaan-perusahaan penggilingan tengah berebut pasokan gabah sehingga berani menawar tinggi harga gabah. Namun kebijakan tersebut mendapat penolakan langsung dari Serikat Petani Indonesia karena dinilai merugikan petani.