EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara turut mendukung partisipasi UMKM di IKN.
Menurut Bahlil, pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi UMKM untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi.
PP Nomor 12 Tahun 2023 ini juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final nol persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha, sementara di luar IKN dikenakan 0,5 persen dari omzet. "Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia," kata Bahlil dalam keterangan di Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Bahlil menyebut PP Nomor 12 Tahun 2023 sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN. Ia juga mengatakan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah sesuai dengan prioritas IKN, yakni untuk segera melayani komitmen investasi pelaku usaha baik dari proses perizinan berusaha, pemberian kemudahan berusaha termasuk pemberian hak atas tanah dan fasilitas libur pajak sementara waktu (tax holiday) pada investasi pembangunan infrastruktur, kebangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.
Bahlil jiga memastikan akan ada layanan perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga telah disiapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Senada, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengatakan bahwa PP Nomor 12 Tahun 2023 menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.
Bambang menambahkan tujuan dari terbitnya peraturan ini sangat positif dan diyakini dapat mempercepat pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.
"Terbitnya PP ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo agar memberikan lebih banyak kemudahan dan insentif yang lebih menarik dibanding wilayah lain di luar IKN sesuai acuan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha," kata Bambang lagi.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN, sehingga dapat menjadi pusat pertumbuhan baru serta meratakan pembangunan dan selanjutnya membantu menggerakkan ekonomi Indonesia.