Selasa 14 Mar 2023 18:30 WIB

Pesan Wapres ke DJP: Bekerja dengan Jujur

Transparansi merupakan modal utama membangun kepercayaan masyarakat.

Red: Fuji Pratiwi
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin melaporkan SPT tahunan (ilustrasi). Wapres meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara jujur dan profesional.
Foto: BPMI/Setwapres
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin melaporkan SPT tahunan (ilustrasi). Wapres meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara jujur dan profesional.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara jujur dan profesional.

Hal itu disampaikan Wapres dalam testimoninya usai menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan 2022 miliknya melalui e-filling di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga

"Kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak, jaga kepercayaan masyarakat, bekerja dengan jujur dan profesional. Jaga terus integritas," kata Wapres sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Wapres menyampaikan, selain dari sisi komitmen institusi dan jajaran Ditjen Pajak, implementasi dana pajak pun harus diiringi dengan transparansi yang diberikan kepada masyarakat. Sebab, kata dia, hal tersebut merupakan modal utama dalam membangun kepercayaan masyarakat dalam membayarkan pajak dan melaporkannya dengan tepat waktu.

"Implementasi dan transparansi dalam penggunaannya adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban pemerintah, dalam sektor keuangan dan pembangunan negara," kata Wapres.

Pada kesempatan yang sama, Wapres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi menyukseskan kelancaran pelaporan kewajiban pajak tahunannya baik secara perorangan maupun badan.

"Saya mengajak seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari," kata Wapres.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement