Rabu 15 Mar 2023 16:14 WIB

Badan Pangan Segera Naikkan HET Beras di Konsumen

Kenaikan harga beras medium diperkirakan 10-15 persen dari HET yang berlaku.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pekerja melakukan bongkar muat karung berisi beras di Gudang Beras Food Station, Cipinang, Jakarta, Jumat (3/2/2023). Badan Pangan Nasional (NFA) bakal menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras di level konsumen dalam waktu dekat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja melakukan bongkar muat karung berisi beras di Gudang Beras Food Station, Cipinang, Jakarta, Jumat (3/2/2023). Badan Pangan Nasional (NFA) bakal menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras di level konsumen dalam waktu dekat.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (NFA) bakal menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras di level konsumen dalam waktu dekat. Kenaikan harga beras dinilai perlu karena adanya penyesuaian imbas kenaikan harga gabah dari petani.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi NFA, I Gusti Ketut Astawa, mengatakan, kenaikan harga beras medium diperkirakan 10-15 persen dari HET yang berlaku saat ini sedangkan beras premium kemungkinan naik sekitar delapan persen.

Baca Juga

"Betul HET beras akan dinaikkan tapi masih dalam pembahasan. Memang perlu penyesuaian sehingga kami di rakortas (rapat koordinasi terbatas) menghitung, tapi dengan kenaikan yang wajar pengaruh inflasinya kecil," kata Ketut saat ditemui di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Sebagai informasi, HET beras medium saat ini diatur sebesar Rp 9.450 per kg hingga Rp 10.250 per kg tergantung wilayah. Adapun HET beras premium diatur sebesar Rp 12.800 per kg sampai dengan Rp 13.600 per kg. Aturan HET beras tersebut diatur dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2017.

Meski demikian, Ketut menegaskan belum dapat memastikan kapan HET beras akan ditetapkan. Sebelum menetapkan acuan harga beras di konsumen, Badan Pangan terlebih dahulu akan menetapkan acuan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras di tingkat petani.

Saat ini, Badan Pengan tengah menerapkan fleksibilitas HPP untuk sementara waktu. Fleksibilitas harga Gabah kering panen (GKP) di petani ditetapkan hingga 5.000 per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 per kg, GKG di gudang Bulog Rp 6.300 per kg dan beras di gudang Bulog Rp 9.950 per kg.

Harga tersebut naik dari HPP resmi yang diatur dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2020, yaitu GKP tingkat petani Rp 4.200 per kg, GKP tingkat penggilingan Rp 4.250 per kg, GKG tingkat penggilingan Rp 5.250 per kg, dan beras medium di gudang Bulog Rp 8.300 per kg.

"HPP (resmi) yang akan ditetapkan akan mendekat dengan harga fleksibilitas, bisa di bawah sedikit tapi tidak mungkin di atas," kata Ketut.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement