EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM bersama para pelaku e-commerce seperti Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok sepakat untuk memberantas praktik perdagangan thrifting pakaian bekas impor di platform masing-masing.
Wakil Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Budi Primawan menyatakan, para pelaku sepakat dan komitmen untuk patuh terhadap aturan Pemerintah dan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Terkait masalah thrifting pakaian bekas impor ini memang ada beberapa seller yang melakukan penjualan crossborder yang melakukan penjualan dan pembelian dari dan ke luar negeri. Untuk tipe seller seperti ini kami memastikan sudah ada kontrol dan monitoring,” kata Budi dalam pertemuan Kantor Pusat Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Budi yang juga menjabat sebagai Vice President Government Affairs Lazada ini, memaparkan, ada tipe seller yang menjadi pemilik usaha yang secara mandiri mengambil pakaian atau berjualan thrifting impor ilegal. Untuk pola seperti itu, ia menjelaskan sudah terdapat perjanjian berupa "term and condition” yang harus disepakati.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, tidak semua thrifting adalah pakaian impor bekas. Terdapat pula jenis produk lain seperti pakaian bekas dari dalam negeri atau yang biasa disebut preloved.
"Tapi bisa kami pastikan, untuk penjual pakaian impor bekas kami langsung lakukan take down. Namun hal itu bergantung pada masing-masing platform. Di Lazada kami memiliki sistem penalti. Jika sudah melanggar berkali-kali kami lakukan blacklist sampai pada NIK (Nomor Induk Kependudukan),” ucapnya.
Sementara itu, Public Policy and Government Relations TikTok Marshiella Pandji turut memastikan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan internal tim TikTok, khususnya di layanan TikTok Shop untuk melarang penjualan secara langsung atau Live Shopping thrifting pakaian bekas impor.
“Kami senantiasa mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada, tidak memperbolehkan semua produk barang bekas. Saat ini kami juga melakukan identifikasi keyword, seperti kata second, bekas, maupun thrifting pakaian bekas impor,” kata Marshiella.
Namun ia, mengakui, mencegah praktik penjualan tersebut menjadi tantangan yang tak mudah bagi Tiktok. Sebab, ketika dilakukan teguran larangan, penjual tidak memberikan judul atau kata kunci terkait sehingga bisa tetap lolos.
Oleh karena itu, langkah yang sementara ini dilakukan, saat penjual akan onboard, akan dilakukan identifikasi. Hal itu guna memastikan jika nantinya telah dilakukan take down, oknum-oknum tersebut tidak muncul kembali dengan identitas yang lain.
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengungkapkan, sejak Kamis (16/3/2023), sudah ada peringatan untuk melakukan take down para penjual pakaian bekas impor.
“Diharapkan pekan depan sudah ada hasilnya. Terutama dalam tautan atau link yang dengan gampang saat dilakukan pencarian di internet. Kami harapkan yang seperti ini sudah hilang,” kata Hanung.
Ia menambahkan, jika sudah terdapat peringatan dari platform e-commerce ke seller namun tak dipatuhi, pihaknya meminta agar dilakukan blacklist. “Harus ada tim khusus dari idEA untuk mengawasi dan memantau hal ini, dan kemudian melaporkannya kepada KemenkopUKM,” ujarnya.