Sabtu 18 Mar 2023 06:31 WIB

Kemendag Dorong Kemudahan Izin UMKM Lewat OSS

Kemendag mendukung pelaku UMKM meningkatkan kontribusi terhadap ekonomi.

Red: Ahmad Fikri Noor
Pengunjung melihat sejumlah produk UMKM yang dijual di Pasar Kreatif Bandung di Pullman Bandung Grand Central, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (17/3/2023).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pengunjung melihat sejumlah produk UMKM yang dijual di Pasar Kreatif Bandung di Pullman Bandung Grand Central, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (17/3/2023).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian melalui program kemudahan mendapatkan perizinan usaha secara Online Single Submission (OSS) dan peningkatan kualitas produk.

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, kepemilikan legalitas perizinan usaha akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum sekaligus mempercepat perluasan pasar melalui kontrak secara legal dengan berbagai lokapasar atau marketplace.

Baca Juga

"Melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), pendaftaran perizinan usaha menjadi lebih mudah, efisien, hemat waktu dan tenaga, cepat, transparan, dan dapat memantau perkembangan proses perizinan secara daring," ujar Moga melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Moga menyampaikan, OSS meminimalkan persyaratan, tanpa dikenakan biaya satu rupiah pun, dan dapat dilakukan dari mana pun secara aktual. Berdasarkan data Kementerian Investasi pada 2022, sebanyak 50 persen UMKM belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketiadaan NIB akan merugikan pelaku UMKM.

Pelaku UMKM kehilangan kesempatan mendapatkan beberapa fasilitas pemerintah seperti memperoleh kredit usaha rakyat dengan suku bunga rendah, pelatihan dan pembinaan dari pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, juga menghilangkan kesempatan kontrak dengan pembeli yang mempersyaratkan legalitas.

NIB adalah salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian dicabut menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja. Lebih lanjut, UMKM berlegalitas mendapatkan prioritas diberikan pelatihan-pelatihan, termasuk pelatihan ekspor sehingga dapat memperluas pangsa pasar sampai ke internasional. Hal ini tentunya meningkatkan keuntungan dan dapat meningkatkan kelas usaha.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement