Selain itu, aplikasi Signal sebagai juga akan terus disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat, seperti layanan cek status ranmor, pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ. Rivan menilai, hal tersebut penting dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembaharuan data kepemilikan dan keabsahan dokumen kepemilikan, maupun pengoperasian ranmor.
Rivan menambahkan, Pembina Samsat Tingkat Provinsi dapat melaksanakan penghapusan data regident ranmor atas dasar permohonan pemilik. Khususnya karena rusak berat akibat laka lantas, dimuseumkan, serta hilang, setelah mendapatkan persetujuan dari Polri, dan pihak Bappenda.
“Nantinya, Jasa Raharja akan membebaskan terhadap tanggungan pokok maupun denda PKB dan SWDKLLJ yang terhutang atau tertunggak,” tutur Rivan.
Bagi kendaraan yang terlibat laka yang mengakibatkan adanya korban jiwa dan belum melakukan pelunasan, kata Rivan, maka akan dilakukan upaya edukasi untuk pelaksanaan pelunasan kewajiban pembayaran sumbangan wajib terlebih dahulu. Nantinya, lanjut Rivan, seluruh jenis pendaftaran regident kendaraan motit, termasuk pemblokiran ranmor, wajib diterima dan dilaksanakan oleh petugas Polri dengan menggunakan aplikasi ERI Korlantas Polri.
“Masyarakat juga wajib melengkapi pengisian data yang kosong, seperti NIK, nomor HP, email, dan sebagainya,” ucap Rivan.
Langkah kesepakatan selanjutnya yakni memberikan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, baik secara online maupun offline. Rivan mengungkapkan, selain itu juga mengimplementasikan budaya humanis dalam memberikan pelayanan di samsat.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabud menyampaikan, berbagai langkah tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan. “Tentu nantinya akan bermuara pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan pembayaran pajak,” ujar Firman.
Firman mengatakan, ketertiban masyarakat dalam melakukan registrasi ulang merupakan hal penting. Selain kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, Firman menuturkan, validasi data juga berperan penting terhadap penegakkan hukum terkait pelanggaran, mempercepat proses penyelidikan bila terjadi peristiwa kejahatan, dan berbagai hal penting lainnya.