EKBIS.CO, MEDAN -- Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi memutuskan mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Amplas-Sumut, Rahmuka Triki Ekawan divonis selama empat tahun enam bulan pidana penjara secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/3/2023).
Sedangkan Terdakwa Dina Arpina dihukum enam tahun enam bulan pidana penjara. Keduanya diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain hukuman empat tahun penjara, Rahmuka dibebani membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara. Sedangkan Arpina dibebani membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan serta membayar uang pengganti (UP) Rp 1,93 miliar subsider dua tahun penjara.
Majelis Hakim meyakini, bahwasannya kedua terdakwa melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana.
Hal itu terkait menyuruh atau turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar lebih.
Ahmad mengatakan, hal yang memberatkan kedua perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara, khususnya PT Bank BRI Unit Simpang Amplas.
"Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa kooperatif selama di persidangan belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga," ucap majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Julita Purba menuntut Rahmuka selama tujuh tahun enam bulan penjara denda Rp 300 juta subsider enam bulan tanpa membayar UP karena terdakwa tidak menikmati uang korupsi dari Dina Arpina.
Sedangkan terdakwa Dina Arpina sebelumnya dituntut Jaksa dituntut delapan tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan serta membayar UP Rp1,93 juta subsider empat tahun penjara.
Diketahui, tindak pidana korupsi kedua terdakwa berlangsung periode 2019 hingga 2020. Awalnya, terdakwa Dina Arpina mengajukan pinjaman Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tanpa persetujuan lima debitur alias fiktif, sebesar Rp 977.980.753 yang kemudian disetujui Rahmuka selaku pimpinan BRI Amplas.
Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan BRIGuna sebanyak enam rekening yang uang kelulusan pelunasannya juga digunakan keperluan pribadi sebesar Rp 330.754.790.
Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebanyak enam rekening sebesar Rp 111.258.255 serta melakukan pemalsuan dua bilyet deposito sebesar Rp 510.167.403 dan lagi-lagi untuk kepentingan pribadinya.
Di pihak lain, terdakwa Rahmuka tidak melaksanakan pengecekan sesuai tugas maupun wewenangnya selaku pimpinan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar lebih.