EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, aktivitas jual beli barang bekas alias thrifting bukan masalah. Masalahnya yakni praktik impor ilegal barang bekas, itulah yang ingin dimusnahkan pemerintah.
"Jangan ngomong thrifting, pakaian bekas ilegal. Kita nggak mau dibenturkan dengan thrifting. Kalau thrifting tidak masalah, ini kan masalahnya barang pakaian bekas ilegal," tegas dia saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Teten menjelaskan, budaya thrifting ada di setiap subkultur masyarakat urban. Baginya thrifting justru bagus bagi lingkungan, karena menerapkan prinsip recycle.
"Jadi di sini saya sebagai Menkop UKM ingin melindungi produsen dalam negeri. Jangan sampai mati diserbu produk impor ilegal," tuturnya.
Ia melanjutkan, kementerian sudah menyiapkan solusi bagi para pedagang pakaian bekas impor ilegal yang terdampak pemberangusan pemerintah. Solusi tersebut yakni menyediakan alih usaha menjual produk lokal.
Bagi penjual yang ingin melakukan alih usaha, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyediakan hotline konsultasi. Hotline tersebut dibuka per hari ini di nomor 0811145158 yang bisa dihubungi via WhatsApp. Sementara, untuk panggilan telepon ada di nomor 1500587, dibuka pada pukul 8.00 hingga 16.00 WIB.
"Makanya kita buka hotline. Ayo mau jualan apa kalau tidak bisa jualan pakaian bekas," kata Teten.