Rabu 22 Mar 2023 07:55 WIB

Pemerintah Janji Dampingi Penjual Baju Bekas Impor Ilegal Alihkan Usaha

Ada beberapa langkah untuk melindungi UMKM yang terdampak kebijakan larangan impor.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Aktivitas penjualan pakaian bekas atau thrifting impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). Kementerian Koperasi dan UKM berjanji bakal mendampingi para pelaku usaha mikro, keci, dan menengah (UMKM) yang sebelumnya berbisnis thrifting pakaian bekas impor untuk melakukan alih usaha.
Foto: Republika/Eva Rianti
Aktivitas penjualan pakaian bekas atau thrifting impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). Kementerian Koperasi dan UKM berjanji bakal mendampingi para pelaku usaha mikro, keci, dan menengah (UMKM) yang sebelumnya berbisnis thrifting pakaian bekas impor untuk melakukan alih usaha.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM berjanji bakal mendampingi para pelaku usaha mikro, keci, dan menengah (UMKM) yang sebelumnya berbisnis thrifting pakaian bekas impor untuk melakukan alih usaha. Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, menjelaskan, ada beberapa langkah untuk melindungi UMKM yang terdampak kebijakan larangan impor pakaian bekas ilegal.

Pertama, membantu dari sisi penjual dengan memfasilitasi penjualan produk baru buatan lokal sekaligus mendorong produk UMKM agar pemasarannya bisa lebih luas. Kedua, lanjut Hanung, membantu dari sisi penguatan pembiayaan perbankan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga

“Dari penjualnya ini, banyak produk yang bisa menjadi pengganti para pedagang yang selama ini berjualan pakaian bekas impor ilegal. Juga membantu desain produk yang bisa ditiru oleh UMKM produsen kita, serta memberikan pelatihan UMKM produsen,” kata Hanung dalam keterangan resminya, Ahad (22/3/2023).

Langkah itu akan dilakukan Kemenkop UKM bersama Smesco Indonesia, lembaga yang bertugas untuk membantu akses pemasaran bagi UKMKM.

Tercatat, sepanjang 2022, pembiayaan ke sektor garmen untuk level produsen saja telah mencapai 330 ribu debitur dengan nilai penyaluran sebanyak Rp 13,3 triliun. Sejauh ini sudah ada dua bank yang menjadi penyalur KUR yakni Bank BRI dan BNI.

Hanung mengatakan, pihak Smesco Indonesia saat ini juga telah menggandeng produsen pakaian lokal. Seperti Menhefari yang merupakan pemilik usaha Dimensi (Digital Marketing Enthusiast Indonesia) dan Febrary Surya Putra, CEO muslimgaleri.co.id.

Keduanya telah berpengalaman melakukan usaha dengan skema yang sama dengan produsen pakaian bekas impor ilegal, yaitu metode reseller dan drop shipper. “Produk saya telah memiliki lebih dari 200 reseller dan sudah diedukasi untuk bisa berjualan secara online. Dan telah berjalan selama 4 tahun,” kata Menhefari.

Sementara itu, Febrary menambahkan, dirinya telah menjadi produsen sejak tahun 2008 dengan membangun sistem keagenan. Untuk itu, bagi pelaku usaha yang terdampak, usaha yang dilakukannya bisa menjadi solusi atau alternatif jualan setelah adanya larangan impor pakaian bekas ilegal.

Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada menyampaikan, para pedagang yang terkena dampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal ini diimbau untuk segera melapor melalui nomor hotline tersebut. Setelah melapor, mereka akan di-matchingkan dengan produk lokal yang bisa dijual.

Pelaku UMKM terdampak bisa menghubungi Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 khusus pesan teks WhatsApp serta nomor telepon 1500-587. Nomor tersebut hanya beroperasi saat jam kerja pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Aduan juga bisa dilaporkan melalui kanal https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.

“Selanjutnya kita cari target marketnya, jenis produknya yang dijual seperti apa, sehingga dimatchingkan dengan solusi yang dihadirkan," kata Wientor.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement